Rabu, 03/09/2025 01:30 WIB

Gelar Perkara Kasus Brimob Lindas Ojol, Komnas HAM: Ada Dugaan Pidana

Hal itu disampaikan Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P. Siagian usai mengikuti gelar perkara.

Tangkapan layar saat mobil Brimob menabrak seorang pengemudi ojek online (Ojol) (Foto: Tangkapan layar)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap ada indikasu tindak pidana dalam kasus kematian pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro.

Hal itu disampaikan Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P. Siagian usai mengikuti gelar perkara kasus tersebut di Divisi Propam, Mabes Polri pada Selasa, 2 September 2025.

"Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik," kata Saurlin.

Dia mengatakan berdasarkan keputusan gelar perkara dugaan tindak pidana tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Selain itu, kata dia, Komnas HAM selaku pengawas eksternal juga diberikan kesempatan dan akses penuh untuk melihat dan memberikan masukan selama gelar perkara.

Saurlin memastikan pihaknya bakal terus mengawasi dan memantau seluruh proses yang ada agar dapat memberi keadilan bagi keluarga korban.

"Komnas HAM juga melanjutkan pekerjaan kami untuk memeriksa rantis dan juga mendapatkan fakta-fakta lain mengumpulkan keseluruhan CCTV untuk mendapatkan fakta utuh terkait awal peristiwa hingga pasca peristiwa," tuturnya.

Untuk diketahui, Mabes Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya, pada Selasa.

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan dugaan tindak pidana hingga menyebabkan Affan tewas.

"Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/9).

Agus mengatakan gelar perkara akan dihadiri oleh pihak pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari internal akan diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Mabes.

"Sehingga kita laksanakan gelar perkara semua nanti keputusannya ada di gelar hari Selasa," tuturnya.

KEYWORD :

Komnas HAM Polisi Lindas Ojol Affan Kurniawan Gelar Perkara Brimob




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :