Minggu, 08/12/2024 16:01 WIB

KPK Sita Rumah Mewah Petinggi PT. Totalindo Eka Persada

KPK belum menyampaikan estimasi nilai aset yang disita itu. 

KPK menyita sebuag rumah di Kota Medan, Jakarta Utara terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. (FOTO: Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah seluas 90 meter persegi yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 14 November 2024.

Penyitaan rumah itu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020.

"Bahwa pada hari ini, tanggal 14 Nivember 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasibdi Kota Medan atas nama SS dengan kuas 90 meter persegi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 14 November 2024.

KPK belum menyampaikan estimasi nilai aset yang disita itu. Namun, berdasarkan informasi, rumah itu milik Wakil Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada, Salomo Sihombing. 

"KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyotaan padda perkara ini " ucap Tessa.

Diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Kecamatan Cilincung, Jakarta Utara oleh oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2019-2020.

Kelima tersangka itu ialah Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing; Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan; Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur PPSJ Indra S. Arharrys.

Kemudian, Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo.

Penyidikan kasus dugaan korupsi lahan Rorotan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang dilakukan Sarana Jaya di Munjul dan Pulogebang. 

KPK menyebut PT Totalindo Eka Persada menjadi salah satu perusahaan yang menawarkan tanah kepada PPSJ yang tugasnya menyediakan bank tanah atau land bank.

PPSJ membeli lahan seluas 12,3 hektare di Rorotan, Jakarta Utara dari PT Totalindo Eka Persada senilai Rp371,5 miliar pada 2019 lalu. Padahal, perusahaan swasta itu membayar lebih murah kepada PT Nusa Kirana Real Estate atau PT NKRE selaku pemilik tanah.

Adapun tanah tersebut dibeli PT Totalindo Eka Persada dari PT NKRE seharga Rp950 ribu per meter persegi yang diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE kepada PT Totalindo Eka Persada dengan nilai transksi total Rp 117 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp223,8 miliar.

Tak hanya mark-up harga, KPK menyebut telah terjadi beberapa penyimpangan. Di antaranya, tersangka Yoory mengarahkan untuk tidak perlu menunjuk kantor jasa penilai publik (KJPP) independen untuk menilai harga tanah. 

Selain itu, PPSJ juga belum melakukan kajian internal terkait penawaran KSO dari PT Totalindo Eka Persada. Seluruh praktik curang ini dilakukan karena Yoory diduga menerima fasilitas dari PT Totalindo Eka Persada

Tersangka Yoory diduga menerima valas dalam dolar Singapura senilai Rp3 miliar dari PT Totalindo Eka Persada. Yoory juga mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam penjualan aset milik pribadi yang dibeli oleh pegawai perusahaan swasta itu.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Yoory, Donald Sihombing, dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi Lahan Rorotan Totalindo Eka Persada Penyitaan Aset




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :