
Gedung Kemdikdasmen (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menerbitkan surat edaran terkait pembelajaran, menindaklanjuti pidato Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan menjamin pemenuhan hak pendidikan melalui layanan pendidikan dan pembelajaran selama aksi demonstrasi.
Sekretaris Jenderal Kemdikdasmen, Suharti, menekankan bahwa keselamatan dan keamanan murid merupakan hal yang penting dalam pelaksanaan pemberian layanan pendidikan.
Dengan banyaknya fasilitas publik yang tidak bisa dan belum dapat digunakan secara optimal, Suharti mengajak kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk melakukan upaya pencegahan dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan murid dalam melaksanakan proses pendidikan.
"Kami mengimbau kepada seluruh Kepala Dinas untuk mengambil langkah-langkah yang partisipatif, transparan, terukur, dan penuh tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pembelajaran di masing-masing satuan pendidikan," kata Suharti di Jakarta pada Senin (1/9).
"Melakukan pemetaan dan identifikasi kondisi atas akses satuan pendidikan serta menentukan metode pembelajaran pada satuan pendidikan yang dapat menjamin keselamatan, kenyamanan, dan mutu belajar murid," dia menambahkan.
Surat pemberitahuan ini terbit pada tanggal 1 September 2025. Suharti berharap, surat ini dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti dengan tanggung jawab penuh oleh seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Kemdikdasmen Surat Edaran Pembelajaran Suharti Aksi Demonstrasi