Senin, 01/09/2025 20:06 WIB

Darurat Sipil dan Militer, Bagaimana Aturannya di Indonesia?

Melalui UU No. 23 Tahun 1959, pemerintah memiliki instrumen hukum jelas untuk menentukan kapan status darurat sipil atau darurat militer perlu diberlakukan

Ilustrasi - ini dasar hukum dan alasan Indonesia berlakukan darurat sipil atau darurat militer

Jakarta, Jurnas.com - Negara memiliki kewenangan untuk menetapkan status darurat guna menjaga kedaulatan dan keselamatan rakyat ketika situasi dianggap mengancam.

Di Indonesia, dasar hukum penetapan darurat sipil maupun darurat militer tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

UU No. 23 Tahun 1959 menyebutkan bahwa Presiden berwenang menetapkan dan mencabut status darurat dengan mempertimbangkan tingkat ancaman yang dihadapi negara.

Undang-undang ini membagi keadaan bahaya ke dalam tiga tingkatan:

1. Darurat Sipil

Jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban umum yang tidak bisa ditangani dengan mekanisme normal.

2. Darurat Militer

Jika ancaman sudah melibatkan kekuatan bersenjata, pemberontakan, atau kondisi yang mengarah pada peperangan.

3. Darurat Perang

Jika negara berada dalam kondisi perang secara nyata dengan pihak asing.

Darurat sipil diberlakukan ketika stabilitas politik dan keamanan dalam negeri goyah namun masih bisa ditangani aparat sipil. Presiden berhak menginstruksikan pembatasan aktivitas masyarakat, pengawasan ketat media, hingga langkah luar biasa lain untuk memulihkan ketertiban.

Sedangkan darurat militer diberlakukan ketika ancaman meningkat menjadi konflik bersenjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara. Dalam situasi ini, kendali keamanan diserahkan sepenuhnya kepada militer, dengan kewenangan melakukan operasi militer, mengatur pergerakan masyarakat, hingga mengambil alih fungsi pemerintahan sipil demi kepentingan pertahanan nasional.

Sejarah mencatat, darurat militer nasional pernah diterapkan Presiden Soekarno pada 1957 akibat gejolak politik dan pemberontakan daerah. Sementara di era modern, Presiden Megawati Soekarnoputri memberlakukan darurat militer di Aceh pada 2003, sebelum kemudian menurunkannya menjadi darurat sipil pada 2004.

KEYWORD :

Darurat Militer Darurat Sipil Indonesia Perang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :