
Ilustrasi - darurat militer (Foto: Yonhap via REUTERS)
Jakarta, Jurnas.com - Penerapan darurat militer atau martial law umumnya ditempuh sebuah negara ketika menghadapi krisis besar, seperti kudeta, konflik bersenjata, hingga kekacauan politik yang mengancam stabilitas.
Dalam satu dekade terakhir, sejumlah negara tercatat memberlakukan kebijakan ini dengan dalih menjaga keamanan nasional dan stabilitas pemerintahan.
Kebijakan darurat militer memberikan otoritas lebih besar kepada aparat keamanan, termasuk membatasi kebebasan sipil, melakukan penahanan tanpa prosedur panjang, hingga mengendalikan arus informasi di ruang publik.
Meski demikian, langkah tersebut kerap menuai sorotan tajam karena dianggap berpotensi melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Berikut ini rangkuman lima negara yang pernah memberlakukan darurat militer dalam satu dekade terakhir:
1. Ukraina
Ukraina memberlakukan darurat militer pada 2018 setelah ketegangan di Laut Hitam, dan kembali memperpanjangnya sejak 24 Februari 2022, menyusul invasi Rusia. Hingga kini, status darurat masih berlaku dan terus diperpanjang setiap beberapa bulan oleh parlemen.
2. Myanmar
Negara Asia Tenggara ini jatuh ke tangan militer pada 1 Februari 2021 setelah kudeta terhadap pemerintahan Aung San Suu Kyi. Junta militer kemudian menetapkan keadaan darurat, membatasi kebebasan pers, menahan ribuan aktivis, serta menimbulkan gelombang protes besar-besaran.
3. Thailand
Pada Agustus 2025, pemerintah Thailand memberlakukan darurat militer di wilayah perbatasan menyusul bentrokan bersenjata dengan Kamboja. Ratusan ribu warga sipil dilaporkan mengungsi akibat ketegangan, sementara tentara dikerahkan penuh untuk mengendalikan situasi.
4. Korea Selatan
Darurat militer sempat diumumkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024 di tengah krisis politik menjelang putusan pemakzulan. Namun, langkah ini menuai penolakan luas dari parlemen dan publik, hingga akhirnya dicabut hanya dalam hitungan jam.
5. Ethiopia
Pemerintah Ethiopia menetapkan keadaan darurat pada Agustus 2023 untuk meredam konflik di wilayah Amhara. Status ini berlangsung hingga pertengahan 2024, ditandai dengan pembatasan gerak warga, penutupan internet, serta operasi militer intensif melawan kelompok bersenjata.
KEYWORD :Darurat Militer Aksi Demo Negara Sejarah