Senin, 01/09/2025 20:08 WIB

Perusakan dan Penjarahan Membahayakan Masyarakat Umum, Polisi Harus Tindak Tegas

Kalau tidak kemudian hal ini direspon oleh aparat bisa menimbulkan kejahatan lain yang lebih serius dan lebih masif serta menjalar ketempat lain yang tentu membahayakan masyarakat umum.

Ilustrasi perusakan fasilitas umum. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Aparat penegak hukum jangan ragu untuk menindak tegas perusuh dalam aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa wilayah Tanah Air.

pakar hukum pidana Hery Firmansyah menegaskan, tindakan tegas dan terukur wajib dilakukan polisi demi menyelamatkan masyarakat lain yang berhak menerima perlindungan hukum dari aksi anarkis.

"Aparat tidak salah dalam menindak demonstrasi yang anarkis tentunya karena demi menyelamatkan lebih banyak masyarakat lain yang tentu perlu perlindungan hukum juga," kata Firman kepada wartawan, Senin (1/9).

Pernyataan tersebut merespons meluasnya perusakan fasilitas umum hingga penjarahan oleh sekelompok orang saat menggelar unjuk rasa.

Firman menilai, jika perusakan fasilitas umum hingga penjarahan dibiarkan justru dikhawatirkan akan melahirkan kejahatan-kejahatan lain yang lebih serius.

Menormalisasi anarkisme juga akan membuat tindakan serupa meluas hingga ke wilayah lain dan membahayakan masyarakat.

"Kalau tidak kemudian hal ini direspon oleh aparat bisa menimbulkan kejahatan lain yang lebih serius dan lebih masif serta menjalar ketempat lain yang tentu membahayakan masyarakat umum," tegasnya.

Firman mengajak pemerintah berbenah dan lebih terbuka menerima koreksi dari rakyat. Apalagi, Indonesia sebagai negara demokrasi jelas melindungi warga negaranya dalam menyampaikan pendapat.

"Bahwa melihat situasi negara saat ini, tentu ada hal yang perlu kita koreksi bahwa hak menyampaikan pendapat adalah suatu hal yang wajib diberikan ruang dan dilindungi oleh negara bahkan merupakan hak yang dijamin konstitusi," kata Firman.

Kendati begitu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara ini mengingatkan kembali, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara-cara beradab.

Paling penting, kata dia, demonstrasi tidak dilakukan dengan kekerasan dan disertai pidana lainnya seperti penjarahan, pencurian, dan mungkin hingga melakukan penadahan atas suatu barang hasil perbuatan pidana.

"Perbuatan itu melanggar Pasal 362, 363 yang di mana ancaman pidananya maksimal 7 tahun. Karena fungsi pidana dalam hal ini adalah melindungi tidak hanya nyawa warga negara tapi juga kepemilikan barang seorang warga negara," demikian Firman.

 

 

 

KEYWORD :

Demonstrasi penjarahan perusakan fasilitas umum polisi Hery Firmansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :