Senin, 01/09/2025 20:07 WIB

Yaqut Cholil Soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag: Tanya Penyidik

Yaqut Cholil diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus ini selama tujuh jam.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

Yaqut Cholil diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus ini selama tujuh jam. Dia tiba di kantor KPK pada pukul 09.18 WIB dan ke luar pada pukul 16.19 WIB.

Dia mengaku dicecar 18 pertanyaan orang penyidik KPK. Namun, ia enggan menjelaskan mengenai materi pemeriksaan, termasuk soal dugaan penerimaan fee dalam pembagian kuota haji khusus.

"Tanya ke penyidik. Keterangan pendalaman terkait dengan yang ditanyakan di pemeriksaan pertama kali," kata Yaqut.

Adapun Yaqut sebelumnya sudah memberikan keterangan terkait kasus korupsi kuota haji di tahap penyelidikan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Untuk diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya  kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menyebut kuota haji tambahan yang dialihkan dari haji reguler ke haji khusus dijual dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Bahkan kuota haji furoda dijual hingga menyentuh harga Rp 1 miliar.

KPK menduga ada pemberian fee dari pihak travel haji kepada oknum Kementerian Agama (Kemenag) untuk setiap kuota haji khusus yang terjual. 

“Berapa besarannya? 2.600 sampai 7.000 (Dollar AS). Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Travel Haji Yaqut Cholil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :