
Direktur Utama PT Cheria Halal Wisata, Suryandaru membuat laporan ke polisi. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polemik internal bisnis travel merembet ke ranah hukum. PT Cheria Halal Wisata resmi melaporkan dua pendiri Cheria Holiday, yakni Cheriatna dan Farhah Chefa Qonita, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/2343/VII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Senin (14/7/2025).
Direktur Utama PT Cheria Halal Wisata, Suryandaru, mengatakan laporan tersebut berawal dari temuan dugaan penyalahgunaan dana dan aset perusahaan. Seharusnya dana digunakan untuk operasional bisnis, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun pihak ketiga, termasuk terkait kegiatan umrah dan haji.
“Langkah hukum ini kami ambil semata-mata untuk menjaga integritas dan akuntabilitas perusahaan. Dana dan aset harus dikelola dengan benar. Kalau ada dugaan penyalahgunaan, tentu harus dipertanggungjawabkan,” ujar Suryandaru saat dikonfirmasi.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham sehingga menimbulkan kerugian material bagi perusahaan. Bukti awal berupa dokumen keuangan dan data aset perusahaan disebut telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
“Bukti yang kami miliki cukup kuat untuk diproses. Kami akan mendukung penuh aparat dalam melakukan penyelidikan,” tambah Suryandaru.
Laporan ini mengacu pada Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan karena jabatan atau kepercayaan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara umum. Jika terbukti, ancaman pidana maksimal adalah lima tahun penjara. Cheria Holiday dikenal sebagai salah satu merek besar wisata halal di Indonesia. Belakangan, perusahaan menjalani restrukturisasi dan melahirkan entitas baru bernama PT Cheria Halal Wisata dengan melibatkan mitra baru.
Namun, dalam masa transisi, ditemukan dugaan ketidakwajaran penggunaan dana serta pengelolaan aset yang masih dikendalikan pihak lama. Kondisi itu yang mendorong langkah hukum dari manajemen baru. Saat ini laporan masih dalam tahap penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. PT Cheria Halal Wisata menyatakan siap menambah bukti bila diperlukan, namun tetap membuka ruang komunikasi jika ada upaya penyelesaian sesuai aturan hukum.
Sebelumnya, Cheriatna bersama Farhah Chefa Qonita dan Farida Ningsih melalui PT Cheria Investama Abadi pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, gugatan tersebut dinyatakan gugur oleh majelis hakim. Di sisi lain, PT Cheria Halal Wisata mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis dengan pihak yang masih menggunakan nama Cheria Holiday. Manajemen menegaskan seluruh aktivitas usaha di bawah merek itu sudah dihentikan.
KEYWORD :Dugaan Penggelapan Cheria Holiday Polres Jakarta Selatan