
Demonstran memegang plakat selama protes mengutuk deklarasi darurat militer di Seoul, Korea Selatan, 5 Desember 2024. REUTERS
Jakarta, Jurnas.com - Darurat militer merupakan langkah ekstrim yang diambil sebuah negara saat menghadapi krisis besar. Dalam situasi ini, kekuasaan sipil digantikan sementara oleh militer demi menjaga keamanan dan ketertiban. Meskipun dianggap kontroversial, sejumlah negara di dunia pernah memberlakukan darurat militer sebagai respons terhadap ancaman serius seperti perang, kerusuhan, atau pemberontakan.
Isu darurat militer di Indonesia belakangan ini kembali ramai diperbincangkan, terutama di tengah maraknya aksi demonstrasi beberapa hari terakhir. Meski sekilas terdengar menyeramkan, darurat militer bukan hal baru dalam sejarah Indonesia.
Sejarah pertama darurat militer di Indonesia terjadi pada 14 Maret 1957, ketika Presiden Soekarno menetapkannya sebagai respons atas instabilitas politik dan munculnya berbagai pemberontakan daerah, seperti PRRI di Sumatra dan Permesta di Sulawesi. Status ini juga pernah diterapkan di Aceh pada 2003 untuk menghadapi konflik bersenjata antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Selain Indonesia, negara-negara lain juga pernah menerapkan darurat militer dalam sejarah modern mereka. Korea Selatan atau Korsel misalnya, memiliki sejarah panjang dan kelam terkait darurat militer. Belakangan, dunia sempat dikejutkan oleh pengumuman Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember 2024 yang mendeklarasikan darurat militer dengan alasan melindungi negara dari ancaman “kekuatan antinegara” dan “komunis”. Namun, tekanan publik dan penolakan parlemen memaksa pencabutan dekrit tersebut kurang dari enam jam setelah diumumkan.
Darurat militer di Korsel bukan hal baru secara konstitusional, karena mekanisme ini memungkinkan mobilisasi militer dalam situasi darurat untuk menjaga keselamatan dan ketertiban publik. Namun, sejarah gelap penerapan darurat militer di negara ini, terutama pada Mei 1980, terus membekas dalam ingatan kolektif masyarakat.
Dikutip dari berbagai sumber, Filifina juga pernah memberlakukan darurat militer pada 1972 di bawah Presiden Ferdinand Marcos. Status ini berlangsung selama hampir satu dekade dan digunakan untuk menekan oposisi serta memperkuat kekuasaan rezim.
Sementara itu, di Mesir, darurat militer sering diterapkan dalam menghadapi demonstrasi besar dan gejolak politik. Pada tahun 2011, setelah protes yang menggulingkan Presiden Hosni Mubarak, militer mengambil alih kendali pemerintahan dalam periode transisi yang tidak mudah.
Waspada! Begini Dampak Gas Air Mata bagi Tubuh
Amerika Serikat juga pernah memberlakukan darurat militer terbatas dalam situasi tertentu, seperti selama Perang Saudara dan krisis dalam negeri lainnya. Meski tidak secara resmi menggunakan istilah “darurat militer,” kekuasaan militer pernah diperluas untuk menjaga ketertiban nasional.
Penerapan darurat militer biasanya didasari oleh situasi genting yang tidak dapat diatasi oleh pemerintah sipil secara normal. Namun, langkah ini juga kerap menuai kritik karena potensi pelanggaran hak asasi manusia dan pembatasan kebebasan sipil.
Dampak darurat militer sangat bervariasi, tergantung konteks dan bagaimana militer menjalankan tugasnya. Di satu sisi, darurat militer dapat memulihkan keamanan dan mengakhiri kekacauan. Di sisi lain, durasi yang berkepanjangan dan penyalahgunaan wewenang militer dapat memperparah ketegangan sosial dan merusak demokrasi.
Meski kontroversial, darurat militer tetap menjadi alat yang dipertimbangkan oleh banyak negara dalam menghadapi situasi krisis. Memahami sejarah dan konteks penerapan darurat militer di berbagai negara membantu kita melihat kompleksitas keputusan ini, sekaligus mengingat pentingnya keseimbangan antara keamanan dan hak-hak sipil. (*)
KEYWORD :Negara Darurat Militer Indonesia Aksi Demo Sejarah