
Ilustrasi - Viral Fitur Live TikTok di Indonesia Error, Pengguna Ini Khawatirkan Darurat Militer (Foto: Tangkapan layar/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Darurat militer adalah salah satu bentuk kekuasaan luar biasa yang dapat diberlakukan ketika negara berada dalam ancaman serius. Dalam situasi ini, kekuasaan sipil diserahkan kepada militer sebagai penguasa tertinggi untuk sementara waktu.
Secara sederhana, darurat militer menandai titik di mana struktur pemerintahan normal dianggap tidak lagi mampu menjaga stabilitas. Negara kemudian menunjuk militer untuk mengambil alih kendali demi mempertahankan ketertiban dan keutuhan wilayah.
Belakangan ini, istilah darurat militer kembali mencuat usai adanya dugaan sejumlah pembatasan informasi tentang Indonesia, khsusunya di media sosial. Terbaru, hilangnya fitur siaran langsung atau Live di TikTok pada Sabtu malam (30/8) mengejutkan banyak pengguna di Indonesia. Gangguan ini memicu gelombang spekulasi soal adanya pembatasan ruang digital di tengah situasi sosial yang sedang memanas.
Salah satu yang turut menyuarakan kekhawatiran itu adalah pengguna TikTok dengan akun Pitengz. Ia menyebut adanya pembatasan media sosial dan menyampaikan ketakutannya terhadap potensi diberlakukannya darurat militer. Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan, terutama mengingat ketegangan sosial dan meningkatnya eskalasi demonstrasi dalam beberapa hari terakhir.
Pihak TikTok sempat memberikan klarifikasi bahwa penonaktifan fitur Live dilakukan secara sukarela untuk menjaga keamanan platform. Langkah ini disebut sebagai respons atas meningkatnya kekerasan dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di berbagai wilayah.
Bagaimana Islam Menilai Pemimpin yang Zalim?
Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, darurat militer diartikan sebagai keadaan darurat di mana militer menjadi penguasa tertinggi dan mengambil alih kendali pemerintahan sipil. Kekuasaan sipil dipindahkan secara sementara kepada otoritas militer, terutama dalam situasi genting.
Dikutip dari berbagaisumber, secara hukum, darurat militer di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Aturan ini memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan status darurat jika negara dinilai berada dalam ancaman serius.
Waspada! Begini Dampak Gas Air Mata bagi Tubuh
Ancaman itu bisa berupa pemberontakan bersenjata, kerusuhan yang meluas, pelanggaran terhadap kedaulatan, atau krisis besar yang membuat sistem pemerintahan sipil lumpuh. Dalam kondisi seperti ini, negara bisa menyerahkan pengendalian keamanan dan pemerintahan kepada militer.
Penerapan darurat militer memberi militer wewenang luas dalam mengatur kebijakan, keamanan, dan bahkan sistem hukum. Militer bisa membatasi kebebasan pers, melarang unjuk rasa, hingga menangkap warga tanpa prosedur sipil biasa.
Oleh karena itu, darurat militer bukan hanya soal pengamanan wilayah, tapi juga menyangkut pembatasan hak-hak sipil dalam skala besar. Inilah alasan mengapa status ini sangat sensitif dan harus dikelola secara hati-hati dan terbuka.
Indonesia memiliki sejarah penerapan darurat militer dalam konteks konflik internal. Salah satu yang paling diingat adalah di Provinsi Aceh pada tahun 2003 saat pemerintah pusat menghadapi konflik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Saat itu, militer diberi kendali penuh atas pemerintahan daerah, termasuk pengawasan ketat terhadap aktivitas masyarakat. Langkah tersebut memicu berbagai kontroversi, baik di dalam negeri maupun di forum internasional.
Sebelumnya, pada 1999, status serupa juga diberlakukan di Timor Timur pasca-referendum kemerdekaan. Pemerintah menilai situasi keamanan tak terkendali dan menunjuk militer sebagai pengendali keadaan selama masa krisis.
Namun sejarah juga mencatat bahwa darurat militer berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Dalam beberapa kasus, pembatasan kebebasan sipil tidak diikuti dengan pemulihan demokrasi yang segera.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami apa itu darurat militer, bukan untuk menciptakan ketakutan, melainkan sebagai bentuk kewaspadaan. Pengetahuan publik menjadi pelindung pertama agar kebijakan darurat tak melanggar batas hak konstitusional warga negara.
Situasi seperti pembatasan fitur media sosial, terutama tanpa penjelasan transparan, wajar jika dikaitkan dengan ketakutan terhadap kontrol berlebihan. Meski belum tentu mengarah pada darurat militer, sinyal semacam ini tetap patut diawasi.
Dalam demokrasi, kekuasaan sipil adalah pilar utama yang harus dijaga. Maka ketika militer mulai mengambil alih sebagian peran itu, publik berhak tahu, waspada, dan bersuara. (*)
KEYWORD :
Darurat Militer Pembatasan Media Sosial Demo Kericuhan