Minggu, 31/08/2025 21:29 WIB

Darurat Militer, Apa Artinya bagi Masyarakat Sipil?

Darurat militer adalah kondisi ketika negara memberlakukan aturan militer di atas hukum sipil.

Polisi memukul mundur massa aksi demo di kawasan GBK (Foto: Vaza/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Suasana aksi demonstrasi yang berlangsung beberapa hari terakhir di sejumlah daerah membuat publik mulai ramai membicarakan istilah darurat militer.

Kekhawatiran itu muncul seiring meningkatnya ketegangan antara aparat dan massa aksi. Namun, apa sebenarnya arti dari darurat militer dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat sipil?

Darurat militer adalah kondisi ketika negara memberlakukan aturan militer di atas hukum sipil. Biasanya, keputusan ini diambil pemerintah jika situasi dianggap tidak terkendali, misalnya karena kerusuhan besar, konflik bersenjata, atau ancaman terhadap keutuhan negara.

Jika darurat militer diberlakukan, maka aparat militer memiliki wewenang lebih luas dalam mengatur keamanan, termasuk mengambil alih fungsi yang biasanya dilakukan lembaga sipil.

Beberapa hari terakhir, demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan sejumlah kota besar memang memanas. Aksi massa yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh saat terjadi bentrokan dengan aparat keamanan. Kondisi inilah yang membuat sebagian pihak khawatir, jangan sampai pemerintah mengambil langkah ekstrem dengan memberlakukan darurat militer.

Meski begitu, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut. Pemerintah tetap menegaskan bahwa pendekatan hukum dan dialog menjadi jalan utama dalam menghadapi aksi protes masyarakat.

Indonesia sendiri pernah mengalami darurat militer, misalnya pada masa konflik Aceh dan pemberontakan PRRI/Permesta di era 1950–1960-an. Pengalaman sejarah itu menunjukkan bahwa darurat militer bukan sekadar istilah, tetapi benar-benar berdampak besar pada kehidupan masyarakat sehari-hari.

KEYWORD :

Darurat Militer Indonesia Aksi Demo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :