
Ilustrasi - demo di depan Gedung DPR RI Jakarta (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Aksi demonstrasi yang terjadi beberapa hari terakhir di sejumlah daerah kembali menyoroti kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Banyak tuntutan massa aksi diarahkan kepada para legislator, mulai dari isu kebijakan hingga fungsi pengawasan.
Di tengah dinamika tersebut, publik sering bertanya: bagaimana sebenarnya pembagian tugas DPR RI? Salah satu struktur penting di dalamnya adalah Komisi-Komisi DPR RI yang menangani bidang-bidang tertentu sesuai dengan ruang lingkup pemerintahan.
DPR RI saat ini memiliki 11 Komisi. Masing-masing komisi membidangi urusan tertentu, misalnya pendidikan, hukum, pertahanan, hingga keuangan. Pembagian ini bertujuan agar fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran bisa berjalan lebih terarah.
Berikut beberapa komisi beserta bidang tugasnya:
Komisi I: membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi, dan intelijen.
Komisi II: membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan pemilu.
Komisi III: membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Bagaimana Islam Menilai Pemimpin yang Zalim?
Komisi IV: membidangi pertanian, lingkungan hidup, dan kehutanan.
Komisi V: membidangi perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan pembangunan pedesaan.
Komisi VI: membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, dan BUMN.
Komisi VII: membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup.
Komisi VIII: membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
Komisi IX: membidangi kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi.
Komisi X: membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, dan kebudayaan.
Komisi XI: membidangi keuangan, perbankan, dan pembangunan ekonomi nasional.
Dalam konteks aksi demo belakangan ini, sejumlah komisi DPR RI ikut menjadi sorotan. Misalnya, Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan kerap dituntut massa untuk mengawasi aparat penegak hukum dalam penanganan unjuk rasa. Begitu pula Komisi II, yang sering dikritik terkait penyelenggaraan pemilu dan kebijakan pemerintahan.
Secara garis besar, setiap komisi menjalankan tiga fungsi utama DPR:
Fungsi legislasi: menyusun dan membahas rancangan undang-undang.
Fungsi anggaran: membahas serta mengawasi penggunaan anggaran negara.
Fungsi pengawasan: mengawasi jalannya kebijakan pemerintah agar sesuai dengan peraturan.
KEYWORD :
DPR Komisi Tugas Demo