
Massa aksi berupaya merobohkan gerbang utama Gedung DPR RI (Foto: Mughni/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan lembaga legislatif yang memegang peranan penting dalam perjalanan demokrasi bangsa.
Akan tetapi, tak banyak yang mengetahui bahwa sejarah pembentukan DPR RI mengalami proses panjang, mulai dari masa awal kemerdekaan hingga berbentuk seperti sekarang.
Cikal bakal DPR RI berawal dari pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1945. Lembaga ini merumuskan dasar negara dan rancangan Undang-Undang Dasar. Setelah proklamasi 17 Agustus 1945, tugas dilanjutkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kemudian melahirkan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
KNIP saat itu berfungsi sebagai badan legislatif sementara karena Indonesia belum memiliki parlemen resmi.
Pada tahun 1945–1949, situasi politik dan militer yang penuh gejolak membuat peran DPR belum berjalan stabil. KNIP sering kali menjadi badan penasehat pemerintah. Baru pada 1950, setelah terbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), parlemen mulai memiliki bentuk lebih jelas melalui DPR RIS.
Bagaimana Islam Menilai Pemimpin yang Zalim?
Namun, RIS hanya bertahan singkat. Setelah kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 1950, dibentuklah DPR Sementara.
Momentum penting dalam sejarah DPR adalah Pemilu 1955, yang disebut sebagai pemilu paling demokratis pertama di Indonesia. Dari hasil pemilu inilah lahir DPR hasil pemilihan rakyat, dengan partai-partai besar seperti PNI, Masyumi, NU, dan PKI mendominasi kursi.
Waspada! Begini Dampak Gas Air Mata bagi Tubuh
DPR periode ini memiliki peran vital dalam mengawal jalannya demokrasi parlementer, meski kemudian situasi politik Indonesia berubah drastis pada masa Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Soekarno.
Ketika Orde Baru berkuasa, DPR tetap menjadi lembaga legislatif, namun sering dikritik karena dinilai hanya menjadi stempel kebijakan pemerintah. Pemilu tetap digelar setiap lima tahun, tetapi dengan keterbatasan partai politik yang disederhanakan menjadi tiga: Golkar, PPP, dan PDI.
Krisis politik dan ekonomi 1998 melahirkan era Reformasi yang menegaskan kembali fungsi DPR sebagai wakil rakyat. Amandemen UUD 1945 memperkuat kewenangan DPR, termasuk hak legislasi, hak anggaran, dan hak pengawasan.
Kini, DPR RI memiliki 575 anggota hasil pemilihan umum, dengan sistem multi-partai. Lembaga ini berkedudukan di Senayan, Jakarta, dan menjadi salah satu lembaga tinggi negara yang menjalankan fungsi check and balance dalam demokrasi.
KEYWORD :DPR RI Sejarah Indonesia Demo