Minggu, 31/08/2025 03:25 WIB

Mengenal Fungsi DPR, dari Legislasi hingga Pengawasan, Inilah Tugas Wakil Rakyat

Mengenal Fungsi DPR, dari Legislasi hingga Pengawasan, Inilah Tugas Wakil Rakyat

Gedung DPR RI Senayan Jakarta. (Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com - Nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali jadi pembicaraan hangat belakangan ini. Gelombang protes terhadap DPR nampaknya belum menunjukkan tanda-tanda mereda sejak 25 Agustus 2025 lalu. Seruan pembubaran terhadap lembaga perwakilan rakyat ini pun sempat menggema.

Ramainya sorotan publik terhadap DPR menunjukkan di antaranya ialah masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apa sebenarnya fungsi utama lembaga ini? Apakah fungsinya berjalan maksimal? apakah DPR masih menjalankan fungsi dan wewenangnya secara bertanggung jawab?

Dikutip dari berbagai sumber, DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kekuasaan legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Artinya, DPR bukan sekadar simbol demokrasi, tapi memiliki peran dalam membentuk hukum, mengawasi pemerintah, dan mengatur keuangan negara. Dengan kata lain, setidaknya ada tiga fungsi utama yang dijalankan DPR: legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Fungsi pertama yang melekat pada DPR adalah fungsi legislasi, yaitu membuat dan membahas Undang-Undang. Dalam menjalankan peran ini, DPR menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), membahas RUU bersama Presiden, dan menyetujui atau menolak rancangan yang diajukan.

Fungsi ini menjadi vital karena produk hukum yang dihasilkan akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, setiap proses legislasi seharusnya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berbasis aspirasi publik.

Selain membuat undang-undang, DPR juga menjalankan fungsi anggaran. Melalui fungsi ini, DPR berwenang menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan pemerintah setiap tahunnya.

Pemerintah tidak bisa menggunakan uang negara tanpa melalui persetujuan DPR. Di sinilah pentingnya DPR memastikan bahwa anggaran digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memenuhi kepentingan segelintir kelompok.

Fungsi ketiga adalah fungsi pengawasan. DPR memiliki hak untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah, termasuk penggunaan anggaran dan program-program yang dijalankan di lapangan.

Melalui fungsi pengawasan ini, DPR bisa memanggil pejabat pemerintah, meminta penjelasan, dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian. Fungsi ini menjadi kunci agar jalannya pemerintahan tetap berada di rel yang benar.

Di luar tiga fungsi utama tersebut, DPR juga memiliki sejumlah tugas tambahan. Mulai dari menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, memberi persetujuan dalam keputusan strategis Presiden, hingga memilih pejabat tinggi seperti hakim konstitusi dan anggota BPK.

Namun, semua fungsi dan tugas ini hanya bermakna jika dijalankan secara konsisten, terbuka, dan benar-benar mencerminkan suara rakyat. Di sinilah sering muncul kritik: bahwa fungsi DPR tidak selalu dijalankan secara maksimal.

Meski fungsi DPR sudah jelas secara konstitusi, pelaksanaannya tetap bergantung pada integritas dan kapasitas para anggotanya. Publik punya peran penting dalam mengawasi dan menagih akuntabilitas dari mereka yang dipilih melalui pemilu.

Dengan demikian, memahami fungsi DPR tetap penting. Sebab hanya dengan tahu apa yang seharusnya dilakukan wakil rakyat, publik dan yang bersangkutan bisa lebih aktif mengawasi, mengkritisi, intropeksi diri sekaligus mendorong perbaikan dari dalam.

Krisis kepercayaan yang kini terjadi seharusnya menjadi momentum bagi DPR untuk kembali pada jati dirinya sebagai wakil rakyat, bukan sekadar pengelola kekuasaan. Fungsi DPR bukan milik elit politik, melainkan mandat dari seluruh rakyat Indonesia. (*)

KEYWORD :

Fungsi DPR Wakil Rakyat DPR RI Dewan Perwakilan Rakyat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :