Jum'at, 29/08/2025 21:21 WIB

Maaf Saja Tak Cukup, Presiden-Kapolri Harus Hukum Polisi yang Lakukan Kekerasan

Hal ini menjadi salah satu poin dari pernyataan sikap yang dibuat lebih dari 20 organisasi sipil dalam Koalisi Masyarakat Sipil

Polisi memukuli demonstran di sekitar Gedung DPR (Foto: Habib/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghukum pidana anggota polisi yang melakukan aksi kekerasan saat mengawal demonstrasi pada 28 Agustus 2025 kemarin. 

Hal ini menjadi salah satu poin dari pernyataan sikap yang dibuat lebih dari 20 organisasi sipil dalam Koalisi Masyarakat Sipil, di antaranya YLBHI, Kontras, hingga ICW pada Jumat, 29 Agustus 2025.

"Kapolri dan presiden bertanggung jawab penuh untuk menangkap, mengadili, dan memproses, serta menghukum secara transparan anggota polisi serta pemberi perintah tindakan kekerasan pada masa aksi, bukan hanya sekadar meminta maaf," kata Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur.

Mereka juga mendesak aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh demonstran yang ditahan di seluruh Indonesia.

"Segala bentuk penghalangan, intimidasi, penangkapan, dan penahanan tersebut mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum," kata dia.

Isnur juga mendesak Presiden Prabowo untuk segera memerintahkan Polri untuk menghentikan seluruh sikap represif dalam menangani demonstrasi.

Mereka meminta pemerintah menarik mundur seluruh pasukan, batalion, dan TNI dalam segala bentuk penghalangan terhadap demonstrasi.

Seruan lainnya adalah mendesak pemerintah membentuk tim independen khusus terkait kekerasan oleh aparat, yang tidak terbatas pada pengamanan aksi demonstrasi.

"Presiden perlu membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi 28 Agustus 2025," kata Isnur.

Kemudian, mereka meminta agar institusi Polri dievaluasi dan direformasi secara total. Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit mundur dari posisinya.

"Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif dan militeristik Polri," tegas Isnur. 

Menurut Isnur, sudah saatnya Kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari penyalahgunaan kekuasaan.

KEYWORD :

YLBHI Aksi Demo Kekerasan Polisi Presiden Prabowo Kapolri Listyo Sigit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :