
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Dugaan keterlibatan Ria Norsan dalam kasus korupsi dua proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang didalami terkait pengusulan anggaran.
Pengusulan anggaran itu turut didalami lembaga antirasuah lantaran proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam 2015 itu menggunakan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK). Dimana DAK ini diajukan oleh pemerintah daerah.
Sebelum menjabat Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode, yakni dari tahun 2009 hingga 2018.
"Iya salah satunya juga demikian (pengusulan anggaran DKA proyek jalan Pemkab Mempawah) yang sedang kita dalami juga," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur dalam keteranganya kepada wartawan, Jumat (28/8/2025).
Tak hanya soal pengusulan anggaran DKA, dugaan keterlibatan Ria Norsan terkait teknis pengadaan proyek jalan saat itu juga ditelusuri KPK. Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Dari tiga tersangka, dua orang merupakan penyelenggara negara dan seorang merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta itu merujuk pada Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin. Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.
Dalam sejumlah kasus dugaan korupsi terkait proyek jalan, kata Asep, pihak swasta biasanya melakukan pendekatan dan kesepakatan-kesepakatan kepada pihak berwenang agar dimenangkan. Nah kesepakatan itu biasanya justru merupakan perbuatan melawan hukum.
"Supaya lelangnya nanti pada saat lelang itu jatuh atau dimenangkan oleh yang bersangkutan. Seperti itu ya. Awalnya ya terjadi hubungan dengan si pemilik ini kekuasaan disana. Kemudian terjadi komunikasi dan akhirnya ada kesepakatan-kesepakatan yang justru itu merupakan perbuatan melawan hukum," terang Asep.
Meski tak merinci ihwal pemilik kekuasaan itu, KPK memastikan akan terus mendalami dan mempertajam bukti dugaan rasuah Ria Norsan dalam sengkarut proyek jalan tersebut. Lembaga antirasuah tak segan menjerat Ria Norsan berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Kaitannya dengan atasannya ya itu sedang kita dalami. Sampai saat ini yang kita peroleh ini kalau tidak salah ini tahun 2015 ya proyek ini," ungkap Asep.
Dalam pengsusutan kasus ini, penyidik KPK sudah banyak memeriksa saksi. Di antaranya, Ria Norsan kini tengah menjabat Gubernur Kalimantan Barat pada Kamis 21 Agustus 2025; mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana pada Jumat 22 Agustus 2025 lalu. Kemudian Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum Bidang Ekonomi dan Investasi Abram Elsajaya Barus pada Selasa 19 Agustus 2025, dan mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo pada Rabu 20 Agustus 2025.
Teranyar, KPK memeriksa pensiunan PNS bernama Hasanudin sebagai saksi pada Selasa (26/8/2025). Dari Hasanudin, penyidik salah satunya mendalami pengusulan anggaran.
"Di antaranya didalami terkait dengan pengusulan anggaran. Karena proyek (jalan) ini terkait dengan DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk TUD (Transfer ke Daerah) di Kabupaten Mempawah. Nah kita akan melihat itu pengusulannya seperti apa, mekanismenya pencairan seperti apa, teknis penyusulan awalnya seperti apa, dari HPS awal sampai dengan nanti realisasinya berapa. Nah itu masih terus di dalami," ucap Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan.
KPK menduga sejumlah saksi yang telah diperiksa mengetahui ihwal dari praktik rasuah di Dinas PUPR Menpawah tersebut. Khususnya, perihal penganggaran untuk proyek jalan yang diduga sejauh ini merugikan keuangan negara puluhan miliar.
KPK menduga kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat merugikan negara hingga Rp 40 miliar. Diduga modus korupsi pada proyek yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2015 dan didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) itu meliputi pengaturan proyek dan penggelembungan anggaran.
"Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang juga mengetahui prosesnya, yaitu mantan Bupati Mempawah pada saat era pembangunan, Wakil Bupati dan juga PNS di Kabupaten Mempawah yang memang mengetahui terkait dengan mekanisme penganggaran di Kabupaten Mempawah," ujar Budi.
KEYWORD :KPK Korupsi Proyek Jalan Gubernur Kalimantan Barat Bupati Mempawah Ria Norsan