Jum'at, 29/08/2025 14:54 WIB

Kemdikdasmen Beri Kesempatan Pemda Ikut Susun Soal-Soal TKA

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) memastikan pembuatan soal-soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga diberikan kesempatan untuk ikut menyusul soal.

Konferensi pers Tes Kemampuan Akademik yang diselenggarakan Kemdikdasmen (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) memastikan pembuatan soal-soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga diberikan kesempatan untuk ikut menyusul soal.

Demikian disampaikan Plt Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikdasmen, Rahmawati, di Jakarta pada Kamis (28/8).

"Tidak adil penyusun soalnya Jakarta semua, diujikannya di Papua," kata Rahmawati kepada awak media.

Dengan adanya penulisan soal oleh daerah ini, pemerintah pusat berharap dapat menghadirkan TKA yang mewakili ciri khas daerah. Sehingga asesmen dari TKA ini akan lebih berkeadilan.

"Konteks lokal ini menjadi hadir untuk mewakili ciri khas dan keunikan dari wilayah masing-masing. Sehingga assessmentnya akan lebih berkeadilan, akan lebih memunculkan ragam dan yang siap menyesuaikan yang ada di daerah," ujar dia.

Selanjutnya Rahmawati menjelaskan bahwa nilai soal daerah dan pusat ini akan dilihat terpisah. Namun, tidak ada bobot secara khusus antar dua nilai tersebut, karena akan tetap dilihat sebagai nilai TKA.

"Tentang bobot ini, TKA kan validator ini kayak kita menguji kejujuran gitu ya. TKA itu untuk memvalidasi," dia menambahkan.

Diketahui, pendaftaran TKA untuk murid kelas 12 sudah dibuka. Pendaftaran dapat dilakukan mulai 24 Agustus hingga 5 Oktober 2025.

Adapun beberapa tahapan yang mesti diperhatikan ialah:
1. Murid SMA/SMK memilih mata pelajaran pilihan;
2. Isi formulir dan unggah foto terbaru;
3. Murid perlu persetujuan orang tua;
4. Terbit DNS: Pengecekan oleh sekolah dan murid pada 25 Agustus-5 Oktober;
5. Kepala Sekolah membuat SPTJM;
6. DNT dan kartu peserta diterbitkan pada 6-17 Oktober 2025.

Meskipun TKA tidak diwajibkan dan tidak menjadi syarat kelulusan, informasi dari hasil TKA bermanfaat bagi murid. Terutama untuk mengetahui capaian kemampuan akademiknya melalui asesmen yang terstandar dari pemerintah.

"Tes Kemampuan Akademik tidak hanya menjadi alat seleksi, tetapi juga sarana untuk mengenali potensi diri dan merancang pengembangan akademik secara lebih tepat," ujar Kepala BSKAP, Toni Toharudin.

KEYWORD :

Kemdikdasmen Tes Kemampuan Akademik Soal TKA Pemerintah Daerah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :