Kamis, 28/08/2025 14:55 WIB

KPK Periksa Ketua Umum HIMPUH hingga Bos Travel Haji

Penyidik KPK Ketua Umum HIMPUH, M Firman Taufik hingga bos travel haji dan umroh dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), M Firman Taufik hingga bos travel haji dan umroh dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

Para pihak yang juga dipanggil untuk diperiksa, di antaranya Direktur Bina Umrah & Haji Khusus (Dirjen Bina UHK) tahun 2024, Jaja Jaelani; Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata (Travel Umroh & haji), Ibnu Mas`ud; Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Masyhur

Kemudian Direktur PT Anugerah Citra Mulia (penyelenggara Umroh dan Haji Khusus yang tergabung dalam Nur Ramadhan Grup), Ahmad Taufiq; dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023, Rizky Fisa Abadi. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 28 Agustus 2025.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada saksi-saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Untuk diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya  kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menyebut kuota haji tambahan yang dialihkan dari haji reguler ke haji khusus dijual dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Bahkan kuota haji furoda dijual hingga menyentuh harga Rp 1 miliar.

KPK menduga ada pemberian fee dari pihak travel haji kepada oknum Kementerian Agama (Kemenag) untuk setiap kuota haji khusus yang terjual. 

“Berapa besarannya? 2.600 sampai 7.000 (Dollar AS). Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Travel Haji HIMPUH




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :