
Ilustrasi Etika Perceraian dalam Islam yang Harus Dipahami (Foto: Pexels/Alex Green)
Jakarta, Jurnas.com - Perceraian (ṭalāq, الطلاق) dalam Islam adalah topik yang sering disalahpahami. Sebagian mengira perceraian adalah aib yang harus dihindari bagaimanapun caranya, sementara sebagian lain menganggapnya sebagai solusi instan ketika konflik rumah tangga terjadi. Keduanya keliru dalam memahami bagaimana Islam memposisikan perceraian.
Islam tidak melarang perceraian, tetapi sangat menyayangkannya. Ia adalah jalan darurat, bukan pintu pertama yang dibuka saat pernikahan mengalami kerikil masalah.
Pandangan Islam: Perceraian Boleh, Tapi Bukan Pilihan Ideal
Islam menempatkan pernikahan sebagai mitsāqan ghalīẓan — sebuah ikatan yang berat dan sakral, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa: 21. Hubungan suami-istri bukan semata ikatan biologis atau administratif, tetapi perjanjian ruhani yang dimuliakan Allah.
Namun, Islam juga agama yang realistis dan penuh rahmat. Ia menyadari bahwa tidak semua pernikahan berakhir bahagia. Ketika segala upaya damai (islah) gagal, syariat memperbolehkan perceraian — dengan etika, prosedur, dan tanggung jawab.
"Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian."
(HR. Abu Dawud, no. 2178; Ibnu Majah, no. 2018)
Hadis ini menegaskan: meski halal, perceraian bukan hal yang ringan. Ia dibolehkan bukan karena disukai, tetapi karena manusia diberi jalan keluar dari kemudaratan yang lebih besar.
Dalil-dalil Perceraian dalam Al-Qur’an dan Hadis
Syariat Islam tidak hanya memberi izin untuk bercerai, tapi juga menetapkan aturan dan batasannya secara rinci, agar prosesnya tetap manusiawi dan adil.
QS. Al-Baqarah: 229
"Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu, boleh rujuk dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik."
Ayat ini mengatur bahwa talak bisa diucapkan maksimal tiga kali, dengan dua kali kesempatan untuk rujuk. Bila talak sudah tiga, tidak bisa rujuk kecuali istri menikah dengan pria lain secara sah dan kemudian bercerai.
QS. Ath-Thalaq: 1
"Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat menghadapi masa iddahnya (dengan sempurna)..."
Allah memerintahkan agar talak dilakukan dengan perhitungan matang — bukan dalam keadaan emosi, bukan ketika istri sedang haid, dan bukan sekadar main-main.
Hadis Nabi
"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sering bercerai-berai (talak tanpa sebab yang sah)."
(HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Islam mengecam perceraian yang dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan, apalagi karena hal sepele atau impuls sesaat.
Prinsip Etika dalam Perceraian: Adab Tetap Dijaga
Meskipun berpisah, Islam tetap memerintahkan kedua belah pihak untuk menjaga akhlak dan etika. Perceraian bukan medan balas dendam, melainkan fase penutupan yang harus dilakukan dengan adil dan hormat.
1. Tidak Menzalimi
Suami tidak boleh menahan istri dalam ketidakpastian, atau menceraikannya dengan kata-kata yang kasar. Istri pun tidak dibenarkan mengumbar aib suami atau menuntut tanpa alasan yang syar’i.
2. Memberi Hak-Hak Setelah Cerai
Islam mengatur nafkah selama masa iddah, memberikan hiburan pasca cerai, dan tetap menghormati mantan pasangan. Ini bagian dari menjaga martabat kemanusiaan.
3. Menjaga Rahasia Rumah Tangga
Setelah cerai, kedua pihak tetap berkewajiban menjaga aib dan privasi masing-masing. Membuka luka lama atau menjelekkan mantan pasangan bertentangan dengan akhlak Islam.
4. Memberi Ruang untuk Rujuk
Selama masa iddah, pasangan yang telah bercerai masih punya peluang untuk kembali rujuk — selama belum jatuh talak tiga. Ini adalah waktu refleksi, bukan sekadar masa tunggu.
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak menormalisasi perceraian, tapi juga tidak mengharamkannya. Ia adalah pintu darurat yang dibuka hanya ketika seluruh upaya perbaikan telah dilakukan. Dan ketika pintu itu harus dilalui, Islam memerintahkan agar dilakukan dengan penuh tanggung jawab, adab, dan keadilan.
Dalam masyarakat modern, penting bagi umat Muslim untuk memahami bahwa perceraian dalam Islam bukan sekadar perpisahan, tapi proses hukum dan spiritual yang bertujuan menjaga kemaslahatan. (*)
KEYWORD :Perceraian Islam Hukum Perceraian Etika perceraian