Kamis, 28/08/2025 00:13 WIB

Putusan Sela Ditolak Hakim, OC Kaligis Menduga Ada Kriminalisasi

 Putusan sela ditolak hakim, OC Kaligis tegaskan adanya kriminalisasi warga di sengketa tambang nikeldi Halmahera Timur

Suasana sidang kasus dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Sidang kasus dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara, yang menjadikan Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) sebagai terdakwa kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (27/8/2025). Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan kasus ini.

"Dengan memperhatikan seluruh keberatan dan argumen sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan pokok perkara, melanjutkan perkara sampai dengan putusan akhir. Jadi dengan demikian, putusannya, perkara dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim.

Usai sidang, kuasa hukum PT WKM, Otto Cornelis (OC) Kaligis menegaskan, pihaknya  tengah menghadapi upaya kriminalisasi terkait konflik lahan dan pemasangan patok jalan tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Dalam persidangan, OC Kaligis  mempertanyakan kejanggalan proses hukum yang menimpa kliennya. Ia menyinggung soal izin pembukaan jalan tambang yang menurutnya hanya 15 meter, tetapi kemudian meluas hingga 50 meter.

“Ada 11 saksi yang sudah memberikan keterangan, bahkan tiga di antaranya dari pihak kami. Anehnya, semua mengakui adanya penghalangan jalan, tapi justru klien saya yang dikriminalisasi,” ujar Kaligis.

Ia pun menyoroti bahwa pemasangan alat penghalang di area tambang hanya berlangsung 24 jam, namun dijadikan dasar laporan pidana.

“Pertanyaan saya sederhana, apa pelanggaran yang kami lakukan? Faktanya laporan sudah kami ajukan, tapi kenapa yang diproses justru kami, sementara pelanggaran pihak lain seolah ditutup mata,” tambahnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra, ke Bareskrim Mabes Polri. Ia menuding patok milik PT WKM menghalangi pekerjaan pertambangan PT Position. 

KEYWORD :

Putusan Sela OC Kaligis Kriminalisasi Tambang Nikel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :