
Bupati Pati Sudewa alias Sudewo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati Sudewa alias Sudewo pada hari ini, Rabu, 27 Agustus 2025.
Mantan Anggota Komisi V DPR RI itu diperiksa selama 6,5 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Sudewo mengaku sudah memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya kepada penyidik.
“Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya,” kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sudewo menambahkan penyidik juga mengonfirmasi perihal uang sejumlah Rp3 miliar yang sempat diterimanya. Dia menegaskan uang tersebut berasal dari pendapatannya sebagai anggota DPR.
“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan penyidik mendalami perihal aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api kepada Sudewo.
“Penyidik melakukan pendalaman terkait apa yang diketahuinya mengenai proyek pembangunan jalur kereta api khususnya di bagian Jawa Tengah, yaitu di wilayah Solo Balapan,” kata Budi di Kantornya.
“Termasuk juga saksi SDW didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini,” sambungnya.
KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.
Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Adapun Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
KEYWORD :KPK Korupsi Jalur Kereta Api DJKA Kementerian Perhubungan Bupati Pati Sudewo Politikus Gerindra