Rabu, 27/08/2025 22:32 WIB

DPR Target Rampungkan RUU Hak Cipta Tahun Ini

Siang ini kesepakatan pembentukan tim perumus untuk mulai membahas materi Undang-Undang Hak Cipta ini.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bisa rampung pada tahun 2025 ini.

Saat ini, menurut dia, Komisi XIII sudah mendengarkan aspirasi dari pemerintah dan kalangan musisi yang nanti akan masuk tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta tersebut.

"Siang ini kesepakatan pembentukan tim perumus untuk mulai membahas materi Undang-Undang Hak Cipta ini," kata Andreas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8).

Komisi XIII DPR, masih kata dia, akan menjadi pihak yang membahas RUU Hak Cipta setelah dipindahkan dari Badan Legislasi DPR RI. Adapun RUU tersebut merupakan usul perseorangan dari anggota DPR, satu di antaranya Melly Goeslaw.

Politikus PDIP ini menjelaskan, RUU Hak Cipta tidak akan hanya terfokus pada pembahasan pengaturan soal royalti, melainkan juga membahas hak cipta secara umum. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pun sudah menyampaikan banyak aspirasi soal hak cipta.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan bahwa perubahan UU Hak Cipta bisa saja menjadi undang-undang baru jika banyak revisinya.

"Kita lihat muatannya, kalau perubahannya lebih dari lima persen, undang-undang baru ya," kata Eddy.

Ia menjelaskan tim perumus undang-undang tersebut akan terdiri dari kalangan musisi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan juga Badan Keahlian DPR.

"AKSI, VISI, akan bekerja sama dengan Badan Keahlian DPR, setelah itu akan disampaikan ke pemerintah," katanya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Andreas Hugo Pareira RUU Hak Cipta PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :