
Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di lingkungan Ditjen Bina K3," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 27 Agustus 2025.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah domumen, barang bukti elektronik (BBE) dan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar.
Selain itu, penyidik KPK juga mengamankan bukti lainnya terkait kasus ini. Yaitu sejumlah catatan keuangan dan bukti penukaran uang.
"Di mana bukti-bukti tersebut diduga terkait dengan perkara ini," kata Budi.
Budi mengatakan penyidik KPK juga menggeledah rumah kediaman `sultan` Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
Dari rumah Irvian Bobby, penyidik mengamankan barang bukti elektronik dan juga uang tunai dalam bentuk dolar. Semua barang bukti itu sudah dilakukan penyitaan.
"Tentunya semua BBE yang diamankan dan dokumen-dokumen semuanya nanti akan dibuka di analisis dan di ekstrak kita akan melihat isinya kita akan melihat petunjuk-petunjuk dari barang bukti tersebut," kata Budi.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Dari sana, penyidik menyita mobil Land Cruiser dan Alphard.
Budi menambahkan penyidik mendapat informasi ada sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Noel pasca-kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh Penyidik,” ucap Budi.
KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Mereka ialah Noel, Irvian Bobby, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.
Kemudian Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :KPK Kasus Pemerasan K3 Sertifikat K3 Kementerian Ketenagakerjaan Sultan Kemnaker