
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Jurnas/Ira).
Eks Pimpinan Duga KPK Kantongi Keterlibatan Gubernur Ria Norsan di Korupsi Mempawah
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengultimatum KPK untuk tidak ragu menjerat siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah. Termasuk, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan.
Menurutnya, KPK harus segera menaikkan status hukum Ria Norsan jika penyidik memang telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sebab, kata Saut, ongkos penyidikan sebuah perkara tidak lah kecil.
"Iya tapi kalau dia panggil karena kekuatan buktinya, ya gimana juga. Kan itu ongkos tiket saja udah berapa bolak-balik," kata Saut saat dihubungi, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Saut juga mengaku yakin KPK serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Dia bahkan menduga kuat penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan Ria Norsan dalam kasus tersebut.
"Jadi aku pikir KPK serius dan KPK sudah melihat bukti kayaknya begitu menurut saya," ujarnya.
Saut pun merespons upaya KPK dalam menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Barat, khususnya pemeriksaan terhadap Ria Norsan.
Bagi dia, kedua giat itu menunjukkan KPK telah mengendus peran Ria Norsan dalam kasus yang merugikan uang negara hingga Rp40 miliar itu.
Untuk itu, Saut mendorong KPK segera menjelaskan ke publik soal kontruksi kasus korupsi Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Khususnya, peran hingga dugaan aliran uang haram ke Ria Norsan.
"Nanti tinggal klarifikasi, ditunggu saja, jadi dikawal aja supaya apa yang dia maksud oleh Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto), saya kejar (koruptor) sampai ke ujung dunia," tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa Ria Norsan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, KPK mencecar peran Ria Norsan dalam kasus tersebut. Dari informasi yang dihimpun, sejumlah rekening Ria Norsan telah diblokir.
Selain memeriksa Ria Norsan, penyidik melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada April 2025. Kasus korupsi yang diusut berkaitan dengan proyek jalan yang berlangsung ketika Ria Norsan masih menjadi bupati Mempawah.
Jika bukti yang dikumpulkan cukup, KPK tidak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka.
KPK sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Ketiga tersangka terdiri dasi dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Asep mengungkap dugaan korupsi yang tengah diusut pihaknya ialah terkait proyek jalan. Menurutnya, proyek jalan ini berlangsung saat Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Kuat dugaan Ria Norsan mengetahui banyak ihwal korupsi tersebut.
"Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
KEYWORD :KPK Korupsi Proyek Jalan Gubernur Kalimantan Barat Bupati Mempawah Ria Norsan