
Kejagung menyita rumah mewah milik bos minya Riza Chalid di Perumahan Rancamaya Golf Estate Kertamaya, Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dok Kejagung).
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu rumah mewah milik pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid di Perumahan Rancamaya Golf Estate Kertamaya, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Riza Chalid merupakan tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
"Sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Rabu, 27 Agustus 2025.
Kejagung menduga rumah tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Riza Chalid. Rumah yang disita itu memiliki luas tanah 6.570 meter persegi dengan tiga sertifikat Surat Hak Guna dan Bangunan (SHGB).
Rinciannya, SHGB Nomor 01169 dengan luas tanah 2.591 meter persegi; SHGB Nomor 01170 dengan luas tanah 1.956 meter persegi; dan SHGB Nomor 01171 dengan luas tanah 2.023 meter persegi.
"Sudah dilakukan penyitaan dan sudah sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor," kata dia.
Anang mengatakan pembelian aset rumah itu diketahui menggunakan uang milik Riza Chalid. Hanya saja, kata dia, aset didaftarkan sebagai milik perusahaan untuk menyamarkan harta kekayaan Riza Chalid.
"Ini atas nama salah satu perusahaan. Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset-aset yang lain, selain aset ini," tuturnya.
Selain itu, penyidik juga turut melakukan penggeledahan pada Selasa, 26 Agustus 2025. Hasilnya, kata dia, ditemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen hingga sertifikat.
"Dokumen terkait ada, sertifikat segala [disita], ini berkaitan dengan TPPU dengan tindak pidana asalnya korupsi," katanya.
Sebelumnya Kejagung kembali menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Penetapan ini merupakan pengembangan setelah Riza menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kejagung juga telah menyita total sembilan kendaraan mulai dari Mini Cooper, Toyota Alphard, tiga sedan Mercedes-Benz, hingga mobil BMW. Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah uang tunai dengan pecahan dolar hingga rupiah.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Pengusaha Minyak Penyitaan Rumah