Rabu, 27/08/2025 13:41 WIB

Tiba di Kantor KPK, Bupati Pati Sudewo Irit Bicara

Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api pada lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.

Bupati Pati Sudewa alias Sudewo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Bupati Pati Sudewa alias Sudewo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada hari ini, Rabu, 27 Agustus 2025.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. 

Mantan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra itu tiba sekitar pukul 09.42 WIB dengan ditemani dua orang yang tak diketahui identitasnya.

“Ya memenuhi panggilan,” ujar Sudewo.

Dia mengaku tidak membawa dokumen atau berkas dalam menjalani pemeriksaan ini.

Pemanggilan pemeriksaan Sudewo hari ini merupakan penjadwalan ulang. Ia sebelumnya diagendakan diperiksa pada Jumat, 22 Agustus 2025, namun tidak hadir.

Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik kepada Sudewo. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.

Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Adapun Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pengembalian uang diduga hasil korupsi tidak menghapus pidana.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Korupsi Jalur Kereta Api DJKA Kementerian Perhubungan Bupati Pati Sudewo Politikus Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :