Selasa, 26/08/2025 22:53 WIB

DPR Pastikan Layanan Jemaah Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah

Secara teknis masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, tapi yang memutuskan itu istitoahkesehatan atau tidak itu Menteri Haji dan Umrah karena konsekuensi keputusan panja ini dan menjadi undang-undang maka seluruh yang berkaitan dengan pelayanan jamaah haji itu berada di dalam lingkup kementerian haji dan umrah, termasuk anggaran.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Seluruh layanan jamaah haji ke depan akan berada satu atap di bawah koordinasi Kementerian Haji dan Umrah, termasuk dalam hal keputusan kelayakan kesehatan jamaah hingga transportasi udara dan imigrasi.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

“Jadi artinya, Kementerian Perhubungan, kemudian Kementerian Imigrasi, nanti seluruhnya berada di dalam satu atap,” kata dia.

Politikus PKB itu menjelaskan, keputusan akhir mengenai kelayakan terbang atau istitoah kesehatan jamaah akan ditentukan oleh Kementerian Haji dan Umrah, setelah lebih dulu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

"Secara teknis masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, tapi yang memutuskan itu istitoahkesehatan atau tidak itu Menteri Haji dan Umrah karena konsekuensi keputusan panja ini dan menjadi undang-undang maka seluruh yang berkaitan dengan pelayanan jamaah haji itu berada di dalam lingkup kementerian haji dan umrah, termasuk anggaran," jelasnya.

Kendati begitu, Marwan menegaskan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan ikut dimasukkan dalam Kementerian Haji dan Umrah karena menurutnya lebih baik pengelolaan dana haji menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.

“BPKH tetap dikelola oleh badan karena kami tidak ingin pengumpulan uang, kemudian pengelolaan uang dan penggunaan uang dalam satu atap. Itu bisa berbahaya. Untuk menghindari itu, kami pisahkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah.

"Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang Kementerian Haji dan Umrah jemaah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :