
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak segan menaikkan status hukum Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
Penetapan tersangka itu akan dilakukan jika penyidik menemukan cukup bukti soal keterlibatan Ria Norsan dalam kasus rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar tersebut.
"Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk di alihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Asep mengakui penyidik tengah berupaya keras mengumpulkan bukti ataupun informasi terkait peran Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah itu.
Asep menekankan bila bukti itudikumpulkan penyidik melalui keterangan sejumlah saksi. Termasuk, pemeriksaan terhadap Ria Norsan beberapa waktu lalu.
"Nah, pemeriksaan-periksaan terhadap yang bersangkutan juga salah satu upaya untuk kita untuk menggali informasi dari yang bersangkutan," kata Asep.
Tak hanya itu, kata Asep, upaya KPK dalam mengungkap keterlibatan Ria Norsan dilakukan dengan mengirimkan tim penyidik untuk menggeldah sejumlah lokasi di Kalimantan Barat. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara bahkan telah disita penyidik untuk mendalami peran Ria Norsan dalam kasua tersebut.
"Kami beberapa kali penyidik itu ke sana, kita berapa kali juga melakukan penggeledahan dan lain-lain, seperti itu," tegas Asep.
Pada hari ini, Selasa, 26 Agustus 2025, KPK memanggil pensiunan PNS bernama A Hasunudin sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, KPK belum menjelaskan soal materi yang didalami.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Ketiga tersangka itu terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut pada 25-29 April 2025.
Asep mengungkap dugaan korupsi yang tengah diusut pihaknya ialah terkait proyek jalan. Menurutnya, proyek jalan ini berlangsung saat Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Kuat dugaan Ria Norsan mengetahui banyak ihwal korupsi tersebut.
"Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
KEYWORD :KPK Korupsi Proyek Jalan Gubernur Kalimantan Barat Bupati Mempawah Ria Norsan