Kamis, 05/03/2026 19:33 WIB

Legislator PKS: Kementerian Haji dan Umrah Langkah Besar Beri Pelayanan Terbaik





PKS menyambut baik lahirnya Kementerian Haji dan Umrah. Selama ini banyak persoalan yang kita hadapi terkait kuota, pembinaan jemaah, hingga perlindungan jamaah non-kuota. Dengan status kelembagaan yang lebih kuat, pelayanan kepada jamaah insya Allah bisa lebih terintegrasi, profesional, dan akuntabel.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Ansory Siregar. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, H. Ansory Siregar, menyampaikan apresiasi atas peningkatan kelembagaan Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana disampaikan dalam Pandangan Akhir Presiden atas RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dia menegaskan, langkah tersebut merupakan capaian penting dalam upaya negara memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.

PKS menyambut baik lahirnya Kementerian Haji dan Umrah. Selama ini banyak persoalan yang kita hadapi terkait kuota, pembinaan jemaah, hingga perlindungan jamaah non-kuota. Dengan status kelembagaan yang lebih kuat, pelayanan kepada jamaah insya Allah bisa lebih terintegrasi, profesional, dan akuntabel,” ujar Ansory di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR RI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili Presiden menyampaikan pandangan akhir pemerintah. Salah satu poin pentingnya adalah penguatan kelembagaan penyelenggara haji dengan mengubah BP Haji menjadi kementerian khusus yang menangani urusan haji dan umrah.

Ansory menambahkan, pembentukan kementerian ini diharapkan tidak sekadar perubahan nomenklatur, tetapi benar-benar menghadirkan ekosistem pelayanan haji dan umrah yang menyeluruh.

“Kami berharap Kementerian Haji dan Umrah nantinya mampu memperkuat sistem informasi, memanfaatkan kuota tambahan secara optimal, hingga memastikan jemaah kita berangkat dengan aman, nyaman, tertib, dan sesuai syariat. Intinya, ini soal perlindungan hak asasi umat Islam untuk beribadah,” tegasnya.

PKS, lanjut Ansory, akan terus mengawal implementasi Undang-Undang baru ini agar benar-benar berpihak pada kepentingan jamaah.

“RUU ini sudah kita sahkan bersama. Kini tugas kita adalah memastikan agar semangat perubahan ini dirasakan langsung oleh jutaan calon jamaah haji dan umrah Indonesia. PKS insya Allah akan berada di garda terdepan untuk mengawalnya,” tandasnya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII Ansory Siregar PKS Kementerian Haji dan Umrah pelayanan haji




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :