Selasa, 26/08/2025 14:20 WIB

KPK Panggil Komisaris Utama Inhutani V Terkait Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT industri Hutan (Inhutani) V, Apik Karyana pada hari ini, Selasa, 26 Agustus 2025.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu karyawan PT Inhutani V, Martua Hamonangan staf atau karyawan SB Group, Ong Lina; staf atau karyawan PT PML, Wardiono.

Belum diketahui materi apa yang didalamu penyidik terhadap para saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Mereka adalah Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V (INH), Dicky Yuana Rady; Staf perizinan SB Grup, Aditya; dan Direktur PT PML, Djunaidi.

PT Inhutani I hingga V adalah anak dari perusahaan BUMN Perum Perhutani. Perusahaan plat merah itu mengurusi pengelolaan hutan di Tanah Air.

Penetapan tiga tersangka dalam kasus ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dari kegiatan tangkap tangan itu KPK mengamankan sembilan orang.

PT PML melalui Djunaidi mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT. INH ke rekening perusahaan plat merah tersebut.

"Pada saat yang sama, saudara DIC (Dicky Yuana Rady) selaku Direktur Utama PT. INH diduga menerima uang tunai dari saudara DJN (Djunaidi) senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur beberapa waktu lalu.

KPK juga menyebut tersangka tersangka Dicky diduga menerima satu unit mobil dari tersangka Djunaidi seharga Rp2,3 miliar.

"Pada saat bersamaan, saudara ADT (Aditya, staf perizinan SB Grup) mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari saudara DJN untuk saudara DIC di Kantor Inhutani," kata Asep.

Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Dicky sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Suap Kawasan Hutan PT Industri Hutan Inhutani V Sungai Budi Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :