
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Iman Sukri Bersama Ketua Baleg DPR Bob Hasan. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Rapat panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) membahas soal kesepakatan hingga tanggung jawab pemberi kerja dan penerima kerja.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan usai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
"Yang pertama, itu kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga; yang kedua, adalah detailing apa yang menjadi tanggung jawab dan pekerjaan daripada pekerja rumah tangga," kata Bob.
Politikus Gerindra ini menjelaskan, rapat Panja RUU PPRT lebih spesifik menyusun soal kesepakatan kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja.
"Karena di situ menjamin; pertama, persamaan kedudukan antara pemberi kerja. Jadi, sehingga pekerja rumah tangga itu memiliki satu kesetaraan karena kedua belah pihak yang melakukan suatu perjanjian itu sudah barang pasti kedua belah pihak itu memiliki kesetaraan," tuturnya.
Bob menekankan, penyusunan RUU PPRT melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk di dalamnya melibatkan International Labour Organization (ILO/Organisasi Perburuhan Internasional).
Dia menambahkan, jalannya rapat Panja RUU PPRT masih akan terus bergulir secara intensif ke depannya, termasuk rencana RDP dengan pihak aplikator yang menyediakan jasa pekerja rumah tangga (PRT) secara daring atau online.
Meski demikian, dia memastikan proses pembahasan RUU PPRT di parlemen akan rampung sebelum tahun 2026.
"Target rampung pokoknya akhir tahun ini jadi," tandasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Baleg RUU PPRT kesepakatan pemberi kerja Bob Hasan