
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan memanggil anak dari Presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Ilham Akbar Habibie untuk mendalami aliran dana non budgeter yang dikelola oleh BJB.
"Pemanggilan terhadap saudara IH terkait dengan perkara di BJB yaitu terkait dengan aliran-aliran uang dalam dana non-budgeter yang dikelola BJB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Budi menambahkan penyidik ingin mengetahui detail dana non-bujeter tersebut dikelola oleh siapa dan untuk keperluan apa. Untuk itu, dia berharap Ilham Habibie kooperatif hadir di pemanggilan berikutnya.
"Tentu keterangan dan informasi dari IH ini sangat dibutuhkan dan tentunya sangat membantu penyidik KPK untuk kemudian bisa secara holistik, secara lengkap, menelusuri dan melacak aliran-aliran dana non-bujeter dalam konstruksi perkara ini," terang Budi.
Adapun Ilham Akbar Habibie sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 22 Agustus 2025. Namuna ia tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.
Diketahui, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan. Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KEYWORD :KPK Korupsi Iklan BJB Bank Jawa Barat Ilham Akbar Habibie Dana Non Budgeter