
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira. (Foto: Humas MPR)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi XIII DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia-Federasi Rusia tentang Ekstradisi dengan sejumlah pakar.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira yang memimpin jalannya rapat dengar pendapat umum tersebut.
"Salah satu agenda legislasi yang sedang dibahas adalah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai ekstradisi yang merupakan bagian dari upaya penguatan kerja sama internasional di bidang hukum dan penegakan keadilan," kata Andreas.
Sejumlah pakar yang hadir dalam rapat tersebut, yakni Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, dosen dan pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Diani Sadia Wati.
Kemudian peneliti Indonesian Institute of Advance International Studies (INADIS) Steven Yohanes Pailah, dan dosen Hubungan Internasional BINUS Curie Maharani Savitri.
Menurut Andreas, perjanjian ekstradisi antara RI-Rusia memiliki arti penting dalam rangka memperkuat mekanisme kerja sama bilateral antarkedua negara, termasuk kerja sama di dalam BRICS.
"Khususnya dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara seperti korupsi, pencucian uang, terorisme, narkotika, dan tindak pidana transnasional lainnya," jelasnya.
Dia berharap, melalui instrumen hukum tersebut, Indonesia dapat memperluas jangkauan diplomasi hukum, sekaligus memastikan bahwa pelaku tindak pidana tidak dapat dengan mudah menghindari proses hukum dengan berpindah yurisdiksi.
Politikus PDIP ini juga berharap rapat tersebut mampu mengakomodasi berbagai masukan, pandangan serta catatan kritis dari berbagai pemangku kepentingan, baik itu kalangan akademisi, praktis hukum maupun lembaga terkait guna memastikan RUU itu disusun secara komprehensif, implementatif, dan sesuai dengan prinsip kedaulatan hukum nasional.
"Melalui forum RDPU ini, Komisi XIII DPR RI berharap dapat menghimpun perspektif yang beragam sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembahasan pembicaraan Tingkat I bersama dengan pemerintah," tandasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi XIII perjanjian ekstradisi Rusia PDIP Andreas Hugo Pareira