Minggu, 24/08/2025 18:35 WIB

Mengenal Ragam Modus Koruptor dalam Pemerasan dan Suap

Korupsi di Indonesia bukan lagi perkara baru. Cara-cara pelaku dalam menyembunyikan kejahatannya pun terus berkembang. Dua bentuk paling umum dalam praktik korupsi ialah pemerasan dan suap, yang kerap dilakukan pejabat publik dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri.

Ilustrasi - Mengenal modus koruptor dalam pemerasan dan suap (Foto: Generated by AI)

Jakarta, Jurnas.com - Korupsi di Indonesia bukan lagi perkara baru. Cara-cara pelaku dalam menyembunyikan kejahatannya pun terus berkembang. Dua bentuk paling umum dalam praktik korupsi ialah pemerasan dan suap, yang kerap dilakukan pejabat publik dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri.

Keduanya sering kali tidak dilakukan secara terang-terangan, melainkan dengan modus yang kian canggih dan terselubung. Terkadang, praktik ini semakin sulit dideteksi seiring berkembangnya teknologi dan celah hukum.

Dalam kasus pemerasan, pejabat memanfaatkan jabatan strategis sebagai alat tekan terhadap pihak lain. Mereka tidak selalu menggunakan kekerasan fisik, tetapi mengandalkan tekanan birokrasi yang sulit dilawan.

Modus yang paling sering terjadi adalah mempersulit izin usaha lalu meminta uang sebagai syarat kelulusan administrasi. Tak jarang pula, pengusaha atau warga dipaksa menyetor sejumlah uang agar terhindar dari pemeriksaan hukum atau pajak.

Selain itu, pemerasan juga bisa terjadi secara internal, seperti atasan yang memanfaatkan posisinya untuk memeras bawahan atau rekan kerja. Tekanan semacam ini berjalan dalam sistem tertutup dan jarang terungkap karena banyak korban yang takut melawan.

Sementara itu, suap biasanya terjadi lewat “kesepakatan diam-diam” antara pemberi dan penerima. Dalam banyak kasus, keduanya sama-sama mendapat keuntungan pribadi, meskipun merugikan publik.

Suap dalam proyek pemerintah menjadi salah satu modus paling umum, di mana pengusaha menyetor uang demi mendapatkan tender. Selain itu, ada juga suap jabatan yang dilakukan untuk mempercepat promosi atau mutasi tertentu.

Di sektor hukum, suap kadang muncul dalam bentuk “uang pelicin” untuk mendapatkan vonis ringan atau membebaskan tersangka dari hukuman. Praktik ini juga menjalar ke dunia politik, saat dana digelontorkan untuk meloloskan kebijakan atau anggaran.

Namun dalam seiring dengan berkembangnya zaman, cara-cara suap dan pemerasan semakin tersembunyi. Uang tunai digantikan oleh bentuk pemberian yang lebih elegan, namun tetap berstatus gratifikasi.

Pemberian itu bisa berbentuk fasilitas mewah, seperti tiket pesawat kelas bisnis, menginap di hotel bintang lima, hingga perjalanan wisata ke luar negeri. Hadiah berupa barang mewah juga banyak digunakan, termasuk jam tangan, mobil, hingga rumah.

Transaksi keuangan juga semakin rumit, dengan menggunakan rekening atas nama pihak ketiga, perusahaan fiktif, atau bahkan aset digital seperti kripto. Di atas kertas, suap itu terlihat legal karena disamarkan sebagai fee proyek atau biaya operasional.

Sayangnya, penyamaran seperti itu kerap berhasil mengaburkan niat asli dari transaksi koruptif yang terjadi. Meski begitu, penegak hukum kini semakin adaptif dengan menggandeng teknologi dan audit forensik untuk menelusuri jejak transaksi mencurigakan.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa baik pemerasan maupun suap adalah pelanggaran serius. Ancaman pidana terhadap pelakunya bisa mencapai hukuman seumur hidup, tergantung pada besarnya kerugian negara dan dampak sosialnya.

Lebih dari sekadar angka kerugian, korupsi melalui suap dan pemerasan merusak kepercayaan rakyat terhadap negara. Ia juga melumpuhkan keadilan, memperlebar kesenjangan sosial, dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Karenanya, penting bagi publik untuk memahami pola dan modus-modus ini, agar bisa lebih waspada dan berani melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa. Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga kesadaran kolektif untuk menolak budaya transaksional dalam pelayanan publik. (*)

KEYWORD :

Modus Koruptor Korupsi Pemerasan Suap Penyalahgunaan Kekuasaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :