
Ilustrasi - ini pandangan Islam tentang hukuman bagi orang yang korup (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Hukuman mati kembali ramai diperbincangkan publik setelah viralnya pernyataan kontroversial seorang tokoh yang menyebut bahwa menteri yang korup seharusnya siap dihukum mati. Di tengah polemik ini, banyak masyarakat bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap hukuman mati?
Dalam Islam, hukuman mati dikenal, tetapi tidak bisa dijatuhkan secara sembarangan. Hanya pada kasus-kasus tertentu, dengan syarat dan prosedur yang sangat ketat, Islam membolehkan hukuman tersebut. Hukumannya pun harus ditegakkan oleh penguasa atau lembaga yang sah, setelah proses pengadilan yang adil.
Islam mengakui bahwa dalam kasus pembunuhan, hukuman mati bisa diberlakukan melalui konsep qishash (pembalasan yang setimpal). Dalam firman-Nya yang artinya;
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh...” (QS. Al-Baqarah: 178)
Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa darah seorang muslim hanya halal ditumpahkan dalam tiga keadaan:
“Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: pezina yang sudah menikah, jiwa dibalas dengan jiwa (pembunuhan), dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, Islam tidak mengenal hukuman mati sebagai balasan terhadap korupsi secara eksplisit. Meskipun begitu, Islam tentunya sangat melarang keras adanya perilaku korupsi, sebagaimana disinggung dalam Al Qur’an pada surah Al Baqarah ayat 188 yang artinya;
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Dalam sejarah Islam, tercatat beberapa kasus korupsi terjadi di masa Nabi Muhammad SAW. Salah satu contohnya adalah kasus seorang budak bernama Mid’am (atau Kirkirah), yang dihadiahkan kepada Nabi. Nabi kemudian mengutusnya membawa harta rampasan perang dari Khaibar. Saat berada di Wadi al-Qura, Mid’am tewas terkena panah nyasar. Para sahabat mengira ia mati syahid dan mendoakannya masuk surga. Namun, Nabi SAW justru bersabda bahwa Mid’am tidak akan masuk surga karena ia menggelapkan satu mantel dari harta rampasan yang belum dibagikan secara adil.
Nabi menegaskan bahwa mantel yang diambilnya akan menjadi api neraka yang membakarnya. Bahkan, Nabi menambahkan bahwa seutas tali sepatu pun, jika diambil secara tidak sah, akan menjadi bahan bakar neraka (HR. Abu Dawud).
Korupsi sekecil apapun, seperti mengambil mantel atau tali sepatu tanpa hak, sudah mendapat ancaman keras dari Rasulullah SAW. Maka korupsi besar dan sistemik seperti yang marak terjadi saat ini tentu akan mendapat balasan yang jauh lebih berat.
Lebih lanjut, Quraish Shihab dalam kanal YouTube Najwa Shihab ketika ditanya terkait apa hukuman yang adil bagi para pencuri uang rakyat atau koruptor? Beliau menjawab bahwa dalam al quran dijelaskan terkait ayat yg artinya:
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah." (Surat Al Maidah ayat 38)
Beliau menjelaskan bahwa ayat ini sebenarnya punya tafsir tersendiri, bukan sekadar arti secara harfiah.
"Sebenarnya ayat ini punya tafsir tersendiri, namun buat beri efek jera, potong saja tangannya," Ujar Quraish Shihab.
Berangkat dari dalil-dalil dan pandangan para ulama, dapat dipahami bahwa Islam menempatkan kejahatan korupsi sebagai dosa besar yang sangat berbahaya karena merusak keadilan sosial dan menzalimi banyak orang. Meski tidak ada aturan eksplisit tentang hukuman mati bagi koruptor, ajaran Islam menekankan perlunya hukuman yang tegas, adil, serta memberi efek jera.
(Atiqah Zahra/Magang berkontribusi dalam artikel ini)
KEYWORD :Info Keislaman Rasulullah SAW Korupsi Uang Haram