Jum'at, 22/08/2025 23:26 WIB

Senator Filep: Otsus Amanatkan Tenaga Kerja OAP Jadi Prioritas, Pemda Wajib Beri Pembekalan

Saya yakin talenta Papua potensial untuk dididik menjadi profesional dan nantinya berkarir sampai posisi senior. Dan juga banyak talenta Papua profesional dan berpengalaman yang bisa match dengan kualifikasi yang ada.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menekankan bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) memberikan hak bagi Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan kesempatan dan diprioritaskan dalam rekrutmen di tanah Papua, terlebih kesempatan kerja atas pengelolaan SDA yang dimiliki.

Hal itu, menurutnya, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing OAP sebagaimana tercantum jelas dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat yang mengamanatkan semua bidang pekerjaan di wilayah Papua Barat harus mengutamakan OAP dengan komposisi 80% dan Tenaga Kerja Lokal sebesar 20%.

“Prioritas bagi OAP dalam mendapat pekerjaan adalah amanat UU Otsus yang diterjemahkan ketentuan dan pelaksanaannya dalam Perda (Perdasus) Papua Barat. Selain komposisi 80:20 itu, pada Pasal 4 ayat (2) juga menekankan OAP berhak memperoleh kesempatan yang sama dan diutamakan untuk mendapat pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua Barat berdasarkan pendidikan dan keahliannya,” kata Filep dalam keterangan resmi, Jumat (22/8).

Dia menjelaskan, untuk merealisasikan amanah ini membutuhkan kolaborasi pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota dan perusahaan, pemerintah menyiapkan SDM kompeten dan ahli sesuai standar dan kebutuhan industri.

Lalu, pihak perusahaan juga terbuka dan mengkoordinir ruang bagi OAP, kuota dan standar kualitas yang dibutuhkan, artinya ini harus menjadi program yang mutual untuk kesejahteraan masyarakat, kontribusi bagi PAD dan juga kebutuhan perusahaan sendiri.

“Saya yakin talenta Papua potensial untuk dididik menjadi profesional dan nantinya berkarir sampai posisi senior. Dan juga banyak talenta Papua profesional dan berpengalaman yang bisa match dengan kualifikasi yang ada,” terangnya.

Filep menekankan, secara politik hukum Otsus telah mengatur kekhususan ini bagi masyarakat OAP. Misalnya, di Pasal 5 Perda itu disebutkan, ’Setiap perusahaan yang berskala besar dan strategis menempatkan Tenaga Kerja OAP dan Tenaga Kerja Lokal yang mempunyai kompetensi dalam jabatan struktur/organisasi perusahaan.’

“Oleh sebab itu, tugas Pemda sangat penting menyediakan Pelatihan Kerja bagi masyarakat yang belum bekerja dan sudah bekerja yang diatur dalam BAB V tentang Pelatihan Kerja pada perda tersebut.”

Lebih lanjut, Ketua Komite III DPD RI itu menyinggung peran aktif perusahaan dalam menangani pengangguran di daerah. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 22 Perda Nomor 6 Tahun 2022 bahwa ‘Dalam penanganan pengangguran dan penerimaan Tenaga Kerja atau Pemberi Kerja memberikan kesempatan pertama terhadap Tenaga Kerja OAP dan Tenaga Kerja Lokal berdasarkan kompetensi sesuai dengan kebutuhan Pemberi Kerja’.

“Regulasi ini juga menjelaskan Pemberi Kerja dapat berkoordinasi dengan Dinas dalam penyusunan perencanaan pengisian atau penggantian posisi jabatan tertentu di perusahaan dengan Tenaga Kerja OAP dan Tenaga Kerja Lokal sesuai dengan syarat dan kualifikasi yang dibutuhkan. Dalam konteks ini, di Papua Barat misalnya bp LNG Tangguh dan banyak perusahaan lain harus konsisten bekerjasama dengan pemda untuk pengaturan kesempatan kerja bagi OAP,” jelasnya.

“Pakemnya adalah setiap pengelolaan atas SDA Tanah Papua harus berkontribusi menangani permasalahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan. Di sisi ekonomi, apabila perusahaan tak maksimal menyerap tenaga kerja Papua maka pengangguran semakin tinggi yang memicu kemiskinan ekstrem, masalah sanitasi, kesehatan terutama stunting akan mengancam masa depan generasi Papua,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ketua ADRI Papua Barat itu juga mengingatkan agar tidak ada mafia dalam rekrutmen tenaga kerja di Papua. Ia menekankan, langkah dan kebijakan strategis adalah dengan fokus mendidik dan melatih putra-putri OAP secara sistematis dan konsisten untuk meregenerasi pekerja yang diprogramkan mulai dari teknisi hingga ke level manajemen senior.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPD Filep Wamafma Otsus OAP Papua Barat tenaga kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :