
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengenakan rompi tahanan KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pihak-pihak yang menerima dana dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
KPK membeberkan tersangka Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022- 2025 diduga menerima dana sekitar Rp69 miliar melalui perantara.
"Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada saudara GAH, HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Lalu tersangka Gerry Aditya Herwanto selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja diduga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar dalam kurun tahun 2020-2025, yang berasal dari sejumlah transaksi.
Uang tersebut digunakan Gerry untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk 1 unit kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar.
Selanjutnya, Tersangka Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025.
Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya, transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta.
"Sementara saudari AK (Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja) diduga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024, dari pihak perantara. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya," ujar Setyo.
Setyo mengatakan uang dari Anita mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Wamenaker Immanuel Ebenezer sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.
"Lalu saudara FAH dan saudari HR sebesar Rp50 juta per minggu; saudari HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta saudari CFH berupa 1 unit kendaraan roda empat," ujar Setyo.
KEYWORD :KPK OTT Kementerian Keternagakerjaan Immanuel Ebenezer Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K