
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan memohon maaf kepada masyarakat Indonesia hingga Presiden RI Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Dia mejadi tersangka bersama 10 orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Immanuel Ebenezer membantah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia pun membantah telah melakukan pemerasan.
"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," ucap dia.
"Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan," imbuhnya.
Adapun 10 tersangka lainnya, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra.
Kemudian, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati; dan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.
Selanjutnya Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto; Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila; dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :KPK OTT Kementerian Keternagakerjaan Immanuel Ebenezer Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K