Jum'at, 22/08/2025 20:18 WIB

KPK Ungkap Biaya Sertifikasi K3 Kemnaker Naik hingga Rp6 Juta

Hal itu terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan ini.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut biaya sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang harus dibayar para pekerja dan buruh meningkat, dari semula Rp274 ribu menjadi Rp6 juta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hal itu terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan.

"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat, 22 Agustus 2025.

Setyo menjelaskan kenaikan biaya sertifikasi ini lantaran terdapat aksi pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi yang tidak membayar lebih.

"Biaya sebesar Rp6.000.000 tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," tuturnya.

Ia menyebut aksi pemerasan dilakukan para pelaku dengan memanfaatkan kebutuhan sertifikasi K3 bagi tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu.

"Adapun, pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personel K3 bidang lingkungan kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi K3," tuturnya.

KPK menetapkan 11 tersangka, di antaranta Wakil Menteri Ketenagakerjaa, Immabuel Ebenezer; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Binwasnaker dan K3, Subhan.

Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto; Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri; Koordinator, Supriadi; serta dua pihak PT KEM Indonesia bernama Temurila dan Miki Mahfud.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka dimaksud terhitung sejak hari ini sampai dengan 10 September 2025.

"Di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Setyo

Para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Kementerian Keternagakerjaan Immanuel Ebenezer Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :