
KPK menjemput paksa menjemput Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra pada Kamis, 21 Agustus 2025 malam.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemprov Kaltim.
Rudy Ong Chandra tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 21.35 WIB. Tak ada yang disampaikan Rudy kepada wartawan terkait penjemputan paksa maupun perkara yang menjeratnya.
Dia yang mengenakan kemeja berwarna merah muda itu langsung dibawa oleh tim KPK ke ruang pemeriksaan di lantai dua.
"Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Untuk diketahui, Rudy Ong juga merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Selain Rudy Ong, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua tersangka lain adalah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Namun, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara Awang Faroek karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Lembaga antirasuah akan menyampaikan konstruksi lengkap perkara tersebut pada Senin, 25 Agustus 2025.
KEYWORD :KPK Korupsi Izin Usaha Tambang Rudy Ong Chandra Jemput Paksa Tersangka