
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR)
Jakarta, Jurnas.com - Besaran tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan bagi anggota dewan untuk menggantikan rumah dinas yang kini sudah tidak ada telah melalui kajian sebaik-baiknya.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).
Politikus PDIP itu menjelaskan, penentuan besaran tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI menyesuaikan dengan harga tanah dan properti yang ada di Jakarta.
"Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan (DPR RI) kantornya ada di Jakarta," kata Puan.
Dia juga menjelaskan, besaran tunjangan rumah Rp50 juta tersebut telah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi di Indonesia.
"Karena anggota DPR itu kan juga datang dari daerah-daerah," kata Puan.
Meski demikian, dia mengatakan pihaknya akan tetap mencermati masukan dan aspirasi masyarakat atas besaran tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI.
"Tolong selalu awasi kinerja dari kami di DPR. Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut," terangnya.
Dia pun kembali menepis isu adanya kenaikan gaji anggota legislatif, sebagaimana kabar viral di media sosial mengenai gaji anggota DPR naik menjadi Rp3 juta per hari atau bisa mencapai Rp90 juta per bulan.
"Yang saya bisa sampaikan sebagai pimpinan DPR, saat ini tidak ada kenaikan gaji," ujarnya.
Puan menegaskan bahwa yang ada perubahan ialah terkait pemberian tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI sebagai kompensasi tak ada lagi fasilitas rumah dinas.
"Karena semua rumah jabatan yang di Kalibata dan Ulujami sudah kami serahkan kepada pemerintah atau kepada negara, dan memang ada kompensasi terkait rumah jabatan kepada anggota DPR," tandasnya.
KEYWORD :
Ketua DPR Puan Maharani PDIP rumah dinas tunjangan