
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima aspirasi dari DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait persoalan tanah masyarakat di 146 desa yang diklaim Kementerian Kehutanan sebagai kawasan hutan lindung. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima aspirasi dari DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait persoalan tanah masyarakat di 146 desa yang diklaim Kementerian Kehutanan sebagai kawasan hutan lindung.
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, meminta kementerian dan lembaga terkait untuk duduk bersama dengan masyarakat guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.
“Menteri Kehutanan duduk dengan Kemendagri, duduk dengan ATR/BPN. Jangan dikembalikan lagi pada rakyat,” tegas Adian di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).
Adian menilai persoalan batas desa maupun kawasan hutan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, bukan dibebankan kepada masyarakat. Menurutnya, penetapan batas desa dilakukan oleh bupati dan gubernur dengan sepengetahuan Kemendagri, sementara batas kawasan hutan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan melalui Dirjen Kehutanan.
“Apakah rakyat desa petani itu dilibatkan dalam penetapan desa? Enggak. Dilibatkan dalam penetapan hutan? Tidak. Itu keputusannya petinggi-petinggi itu. Jadi ketika terjadi masalah, jangan dilempar ke bawah. Kalian yang harus duduk bersama,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keberadaan sekitar 185 ribu transmigran yang telah memiliki sertifikat tanah, namun masih terhambat oleh klaim kawasan hutan.
“Jangan dong kemudian membebani lagi masyarakat. Masyarakatnya sudah sibuk mencari makan. Kalau batas kawasan hutan sampai sekarang harus bayar pajak, ini problem,” ujarnya.
Adian pun mengkritik keras Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan yang menurutnya kerap melempar tanggung jawab.
“Kalau ketemu saya pasti bertengkar sama saya dia. Karena itu tanggung jawab kalian, di tingkat pusat semua. Dan ini problemnya besar sekali,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Mordeckay Liu, menyampaikan apresiasi kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang merespons cepat surat permohonan dari pihaknya.
“Terima kasih BAM DPR RI, di mana surat permohonan kami baru seminggu lalu, 4 Agustus, hari ini sudah dijadwalkan rapat,” ujar Mordeckay.
Ia menegaskan, kehadiran DPRD TTS membawa aspirasi seluruh masyarakat di wilayahnya. “Kami DPRD Timor Tengah Selatan mewakili seluruh masyarakat Timor Tengah Selatan,” ujarnya.
Mordeckay menuturkan, persoalan tanah yang diklaim Kementerian Kehutanan telah lama dikeluhkan masyarakat. Bahkan, pihaknya sudah berkali-kali didatangi warga dari berbagai wilayah.
“Dalam perjanjian TTS ini kami beberapa tahun yang lalu sudah hampir belasan kali didatangi masyarakat dari 17 kecamatan dari 300 desa. Data sudah kami siapkan, dan ini tidak pernah Kemenhut mau duduk bersama,” tandasnya.
KEYWORD :
Warta DPR BAM Adian Napitupulu tanah Kementerian Kehutanan Timor Tengah Selatan