
Mensos Gus Ipul dalam rapat bersama Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar, yang digelar di Kantor Kemenko PM pada Selasa (Foto: Kemensos)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan masih banyak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tidak terakreditasi, bahkan lebih dari 2.000 lembaga fiktif hanya bermodal papan nama. Lebih dari 85% anak di panti pun bukan yatim piatu, melainkan masih memiliki salah satu orang tua.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat bersama Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar, yang digelar di Kantor Kemenko PM pada Selasa (19/8).
Dalam rapat tersebut, kata Gus Ipul, disepakati bahwa sistem akreditasi LKS, khususnya panti asuhan tak boleh sekadar formalitas administrasi, melainkan harus mengukur kualitas layanan pengasuhan dengan mekanisme reward dan punishment yang jelas.
“Kalau akreditasi tidak memberi insentif atau sanksi, orang enggan memperbaiki layanan. Ini yang akan kita ubah,” kata Gus Ipul dalam keteranagan tertulis Kemensos, Rabu (20/8).
Kementerian Sosial, lanjutnya, kini tengah merevisi Permensos agar akreditasi menjadi instrumen penjamin kualitas pengasuhan. LKS yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.
Sementara yang memenuhi standar akan mendapat penghargaan. Biaya pengurusan anak di panti, yang 5–10 kali lebih besar dari pengasuhan berbasis keluarga, juga menjadi alasan kuat agar regulasi ini diarahkan pada peningkatan kualitas, bukan sekadar legalitas.
Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar menambahkan, filantropi dan dana sosial masyarakat harus diatur lebih transparan dan akuntabel. Seluruh penyaluran bantuan sosial wajib berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tidak salah sasaran.
Persoalan data memang menjadi warisan besar. Selama ini, data kemiskinan tersebar di berbagai K/L dengan kriteria berbeda-beda. Akibatnya, tingkat ketidaktepatan sasaran bansos tinggi: 45% untuk bansos Kemensos, dan subsidi BBM bahkan 82% tidak tepat sasaran. Presiden pun mengeluarkan Perpres No. 4/2025 yang menugaskan BPS sebagai lembaga kredibel untuk verifikasi dan validasi data kemiskinan.
Gus Ipul menekankan, seluruh K/L harus tunduk pada data BPS. “Kalau masing-masing pakai data sendiri, masalah tidak akan selesai. Kritik boleh, masukan boleh, tapi semua harus berbasis BPS,” ujarnya.
Dari sisi program, bansos reguler tetap meliputi PKH, bantuan sembako, bantuan yatim piatu, dan permakanan lansia. Namun data DTKS 2024 menunjukkan, 40% penerima masih salah sasaran. Untuk lansia, program permakanan sempat menjangkau 136 ribu orang berusia di atas 75 tahun, tetapi terhambat keterbatasan anggaran.
Pemerintah juga tengah menyiapkan digitalisasi penyaluran bansos lewat aplikasi yang dikembangkan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Uji coba dilakukan di Banyuwangi, dengan sistem conditional cash transfer berbasis Payment ID Bank Indonesia, sehingga bantuan hanya bisa digunakan untuk kebutuhan dasar seperti sembako.
KEYWORD :Menteri Sosial Gus Ipul Lembaga Kesejahteraan Sosial Akreditasi Panti Asuhan