
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima suap Rp40 miliar terkait vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Ketiga terdakwa korporasi itu ialah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Arif bersama-sama terdakwa lainnya.
"Bahwa terdakwa Muhammad Arif Nuryanta telah melakukan atau turut serta melakukan, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika sejumlah US$2.500.000 atau senilai Rp40.000.000.000," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Syamsul Bahri Siregar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 20 Agustus 2025.
Penerimaan itu diduga dilakukan Arif bersama hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom melalui panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Uang itu diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan dari M. Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Jaksa menjelaskan uang diterima dalam dua kali tahap. Tahap pertama senilai USD500 ribu dalam pecahan USD100 atau setara Rp8 miliar.
Uang tersebut dibagi-bagi, dengan rincian Arif menerima Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djuyamto Rp1,7 miliar, Agam Syarif Rp1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp1,1 miliar.
Kemudian, tahap kedua sebesar USD2 juta atau sekitar Rp32 miliar. Dari jumlah itu, Arif mendapat Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Agam Syarif Rp5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5,1 miliar.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa
Uang itu memengaruhi putusan terhadap tiga terdakwa korporasi dimaksud. Djuyamto dkk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging
Adapun tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Atas perbuatannya, Arif didakwa dengan Pasal 12 huruf c subsidair Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 5 ayat 2 subsidair Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga mendakwa Arif dengan pasal gratifikasi. Penerimaan gratifikasi itu dalam bentuk pecahan USD100 senilai Rp3.3 miliar dan uang tunai dalam bentuk pecahan USD100 senilai Rp12.4 miliar.
Arif pun didakwa dengan Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KEYWORD :Korupsi CPO Vonis Lepas Terdakwa Korposasi Wilmar Group Muhammas Arif Nuryanta