Rabu, 20/08/2025 19:09 WIB

KPK Dalami Informasi dari Pansus Haji Terkait Korupsi Kuota Haji

Langkah itu dilakukan agar kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama menjadi terang.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami informasi dari rapat-rapat Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 yang dibentuk DPR RI untuk menyidik korupsi kuota haji 2024. 

Langkah itu dilakukan agar kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama menjadi terang.

“Terkait penyidikan perkara ini, penyidik juga mendalami sidang-sidang yang dilakukan oleh Pansus DPR. Dan tentu ini menjadi pengayaan informasi, pengayaan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.

Budi meyakini DPR mendukung penuh KPK dalam mengungkap kasus kuota haji. 

“Jadi secara institusi, DPR juga mendukung penuh KPK dalam mengungkap terkait dengan dugaan korupsi pada kuota haji Indonesia ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya  kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. KPK belum menetapkan tersangka dan akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Pansus Haji DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :