Rabu, 20/08/2025 19:09 WIB

KPK Geledah Tiga Kantor Asosiasi Haji Terkait Korupsi Kuota Haji

Barang bukti yang disita penyidik di antaranya, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan terkait jual-beli kuota haji tambahan.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan upaya paksa itu dilakukan penyidik pada 19 Agustus 2024. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti

KPK pada hari kemarin melanjutkan kegiatan penggeledahan, yaitu di tiga lokasi Kantor Asosiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan satu lagi di rumah pihak biro travel,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.

Barang bukti yang disita penyidik di antaranya, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan terkait jual-beli kuota haji tambahan.

“Tim mengamankan sejumlah dokumen BBE dan juga catatan keuangan terkait dengan jual-beli kuota tambahan haji tersebut yang memang ini sedang didalami oleh penyidik dalam perkara ini,” ujarnya.

Budi mengatakan, rangkaian penggeledahan di seluruh lokasi berjalan dengan kondusif dan pihak-pihak tersebut kooperatif selama proses berlangsung.

Untuk diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya  kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. KPK belum menetapkan tersangka dan akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Asosiasi Penyelenggara Haji




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :