Rabu, 20/08/2025 14:37 WIB

Sebanyak 8.400 Kuota Haji Reguler Digeser ke Khusus, KPK: Merugikan Umat

KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi kuota haji tidak hanya berdampak terhadap kerugian keuangan negara, tetapi juga merugikan calon jemaah haji. 

“Ya, bicara kerugian umat, ya, terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif, ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu, 20 Agustus 2025.

KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Di mana, tambahan kuota haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tersebut dibagi dua.

“(Kuota) reguler itu kan harusnya mendapatkan 18.400 atau 92 persen minimal, ya, kemudian digeser menjadi 10.000-10.000, artinya kuota reguler ini berkurang 8.400, di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus, ya,” ujar dia.

Budi mengatakan, pergeseran kuota tersebut berdampak pada jadwal keberangkatan calon jemaah haji reguler yang sudah lama mengantre.

“Karena ada kuota khusus, ya kan, maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga, artinya itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini,” ucap dia.

Untum diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya  kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu dibagi dua, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. KPK belum menetapkan tersangka dan akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Travel Haji Yaqut Cholil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :