
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah milik tersangka sekaligus staf ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto.
Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pada pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari tersangka HY," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 20 Agustus 2025.
Aset tanah yang disita, di antaranya satu bidang tanah beserta bangunan seluas 954 meter persegi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kemudian, satu bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 meter persegi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Lalu dua bidang tanah dengan total luas 1.336 meter persegi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya," kata Budi.
Adapun penyitaan aset ini bertujuan untuk pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus langkah awal KPK dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).
Diketahui, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.
Mereka ialah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima 8 orang tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
Sampai saat ini, sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 14 unit kendaraan, terdiri atas 11 unit mobil dan tiga unit sepeda motor.
Satu unit motor disita dari Risharyudi Triwibowo yang merupakan Staf Khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Risharyudi saat ini menjabat sebagai Bupati Buol.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :KPK Kasus Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerjaan Penyitaan Aset