Selasa, 19/08/2025 22:32 WIB

Menteri PKP Maruarar Dinilai Pro Orang Kaya, Warga Gugat ke MA

Sekolompok masyarakat dari berbagai daerah mengajukan gugatan terhadap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait ke Mahkamah Agung (MA).

Sekolompok masyarakat dari berbagai daerah mengajukan gugatan terhadap Menteri PKP Maruarar Sirait ke Mahkamah Agung (MA).

 

Jakarta, Jurnas.com - Sekolompok masyarakat dari berbagai daerah mengajukan gugatan terhadap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait ke Mahkamah Agung (MA).

Penggugat adalah masyarakat dengan penghasilan standar UMR dan belum memiliki rumah. Adapun objek gugatan adalah Peratuuran Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 tahun 2025 yang dikeluarkan Menteri Ara tanggal 17 April 2025. Dimana masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) disebutkan adalah mereka yang berpenghasilan 14 juta per bulan.

Kuasa pemohon Teguh Satya Bhakti menyampaikan bahwa Permen tersebut merampas hak warga miskin untuk mendapatkan akses kepemilikan terhadap program rumah subsidi pemerintah.

“Dengan menaikan status MBR menjadi 14 juta membuat masyarakat miskin dengan penghasilan UMR harus bersaing dengan orang kaya untuk mendapatkan kepemilikan terhadap rumah subsidi pemerintah yang dibiayai APBN,” kata Teguh, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (19/8).

Menurutnya, Permen Nomor 5 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh menteri Ara mengatur tentang besaran penghasilan dan kriteria MBR serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah merampok hak masyarakat miskin untuk mendapatkan rumah Subsidi.

“Di dalam permen tersebut Menteri Ara menaikan status masyarakat berpenghasilan rendah adalah mereka yang berpendapatan 14 juta per bulan. Hal itu jelas membuat masyarakat miskin harus bersaing dengan orang kaya untuk mendapatkan akses terhadap rumah subsidi,” terangnya.

Teguh menegaskan, dalam UU nomor 4 tahun 2016 Tentang Tapera objek penerima pembiayaan perumahan FLPP haruslah pekerja yang berpendapatan setandar upah minimum.

Sementara itu, kata Teguh, Presiden Prabowo mengeluarkan inpres nomor 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi di mana semua program pemerintah harus di dasarkan pada DTSen. Di dalam DTSen masyarakat dengan pendapatan 14 juta per bulan sesuai Permen Menteri Ara termasuk desil 9 dengan kategori sangat kaya.

“Dengan demikian maka Permen Menteri Ara bertentangan dengan UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera dan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman khususnya terkait definisi masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.

KEYWORD :

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait Menteri Ara Pro Orang Kaya Menteri Ara D




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :