
Terpidana kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Partai Golkar bersyukur terpidana kasus korupsi yang juga bekas ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) telah ditetapkan bebas bersyarat.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa Setnov masih berstatus kader Golkar. Yang bersangkutan belum pernah secara personal mengajukan pengunduran diri. Partai Golkar juga belum pernah memberlakukan pemberhentian secara resmi.
"Tentu dengan apa yang sudah dilaluinya, dia kemarin ditetapkan bebas bersyarat ya kami bersyukur. Artinya, ada kader kami yang memang sudah selesai menjalani proses hukum," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Terlebih, kata dia, pembebasan bersyarat itu diberikan kepada Setnov melalui beberapa syarat yang telau dipenuhi.
Di antaranya, dianggap sudah menjalani 2/3 masa hukuman, berkelakuan baik, hingga mengikuti program-program pembinaan hukum dan lain sebagainya.
"Jadi secara prosedur peraturan perundangan semuanya memenuhi syarat," ucapnya.
Untuk itu, dia menekankan bahwa penetapan bebas bersyarat terhadap Setnov telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Ya hukum kita berlakunya seperti itu, ya kita hormati keputusan yang dikeluarkan pemerintah terhadap itu," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8), memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto alias Setnov sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani 2/3 masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.
"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.
Akan tetapi, dia mengatakan Setya Novanto baru bebas murni pada 2029, sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029.
KEYWORD :
Warta DPR Golkar Setya Novanto bebas bersyarat Ahmad Doli Kurnia